Rotasi.co.id – Kasus dugaan pemotongan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi kian menjadi sorotan publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, meminta Inspektorat Kota Bekasi agar tidak bingung dalam menindaklanjuti persoalan ini.
Menurut Ryan, jika memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam dugaan “sunat TPG” tersebut, maka seharusnya kasus ini dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau Inspektorat Kota Bekasi menyatakan ini tidak bisa dibina, sampaikan ke kita. Masa pemerintah bingung? Bagaimana masyarakat tidak tambah puyeng,” kata Ryan, Sabtu (19/7/2025).
Ia juga mengajak para guru yang merasa menjadi korban pemotongan dana tunjangan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan untuk tidak tinggal diam.
“Sampaikan ke kita, nanti kita tindak lanjuti. Biar jelas ini pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum. Kalau administratif, ya Inspektorat. Tapi kalau hukum, jelas itu kewenangan kami,” tegasnya.
Ryan menyayangkan masih adanya sikap ragu dari pejabat daerah dalam menghadapi laporan seperti ini, padahal menurutnya mekanisme penanganan kasus sudah jelas.
“Jangan ragu, Pemkot Bekasi tampak gagap tanggung jawab,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan edaran larangan potongan dana TPG.
Namun demikian, ia mengakui tidak memiliki kendali langsung terhadap sekolah karena bukan di bawah kewenangan inspektorat.
“Sekolah kan bukan di bawah kami, sehingga Inspektorat tidak punya kendali langsung. Pagi ini kami sudah beri edaran ke Disdik, dan mereka sebagai instansi teknis seharusnya tegas menyikapi hal ini,” jelas Iis, Kamis (17/7/2025).
Kasus ini telah menarik perhatian luas, khususnya dari kalangan guru di Kota Bekasi yang menuntut keadilan dan transparansi dalam penyaluran hak mereka.
Para pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan daerah, justru diduga dijadikan “sapi perah” oleh segelintir oknum birokrat.
Diketahui, terbongkarnya dugaan pemotongan dana TPG triwulan kedua semakin memperkuat dugaan bahwa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih subur di internal Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Padahal, Inspektorat Kota Bekasi telah memberikan peringatan keras agar Dinas Pendidikan menerapkan sistem Manajemen Anti-Fraud, namun nyatanya upaya tersebut dinyatakan gagal. (*)














