Rotasi.co.id – Sebanyak 10 keluarga di Cluster Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, terjebak dalam polemik hukum yang belum kunjung usai.
Sejak tahun 2023, akses utama keluar-masuk rumah warga tertutup tembok, menyusul eksekusi lahan akibat sengketa tanah yang berkepanjangan.
Akibat penutupan itu, warga kehilangan jalur utama yang selama ini menjadi satu-satunya akses untuk beraktivitas.
Kondisi tersebut membuat warga hidup dalam keterbatasan, bahkan harus menggunakan akses alternatif sempit selebar 80 sentimeter, yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemilik tanah lain.
Edi Kuanloi, salah seorang warga terdampak, menyampaikan kekesalannya kepada media.
Ia meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang merugikan warga secara sosial dan psikologis ini.
“Sudah dua tahun, sejak 2023 kami dieksekusi dan ditembok. Akses keluar kami tertutup total,” kata Edi, Sabtu (19/7/2025).
Edi mengaku merasa ditipu oleh pengembang Cluster Green Village. Janji akses jalan dan halaman depan rumah yang diberikan saat awal pembelian hunian pada 2012, tidak pernah direalisasikan secara permanen.
“Kami hanya dikasih jalan 80 sentimeter, itu pun bukan dari pengembang, tapi dari pemilik tanah lain. Artinya, pengembang mencaplok tanah yang bukan miliknya dan dampaknya ke kami,” tambahnya.
Menurutnya, pada saat rumah mulai dihuni tahun 2013, akses dan halaman rumah masih dapat digunakan untuk parkir dan aktivitas anak-anak.
“Namun, sengketa muncul pada 2016, dan setelah melalui proses hukum panjang, pada 2023 terjadi eksekusi yang mengakibatkan penutupan jalan,” papar Edi.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Yunus Effendi, menguraikan akar sengketa dimulai pada 2016. Saat itu, pemilik lahan bernama Ibu Lim Sian Tjie menemukan patok tanah miliknya telah dipindah sepihak dan digunakan oleh pengembang sebagai akses jalan klaster.
Ia menjelaskan gugatan hukum pun diajukan oleh Ibu Lim ke Pengadilan Negeri Bekasi (Perkara Nomor 553). Proses berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi Bandung (Nomor 538), bahkan sampai ke kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (Nomor 681). Semua tingkat pengadilan memenangkan pihak pemilik tanah.
“Artinya, hukum telah dijalankan sejak awal dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi justru pengembang melepas tanggung jawab,” tegas Yunus.
Tak tinggal diam, warga melalui kuasa hukumnya melaporkan mantan Direktur PT Surya Mitratama Persada, berinisial J, ke Polres Metro Bekasi Kota pada 15 Juli 2023. Penyidik telah menetapkan J sebagai tersangka pada 9 September 2024.
Namun, yang mengejutkan, tersangka J justru menggugat balik para warga ke Pengadilan Negeri Bekasi (Perkara Nomor 516). Gugatan ini dinilai sebagai bentuk tekanan balik terhadap warga yang justru menjadi korban.
“Tersangka ini bukannya bertanggung jawab, malah menggugat warga kami yang sedang memperjuangkan haknya,” ungkap Yunus.
Meski warga memenangkan gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan banding yang kini masih berjalan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Yunus juga menyoroti lambannya proses hukum di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ia menilai berkas perkara yang telah dilimpahkan sejak Maret 2025 belum menunjukkan kemajuan berarti.
“Perkara ini sudah kami laporkan sejak 15 Juli 2023. Artinya sudah dua tahun kami tempuh jalur hukum, tapi belum ada kejelasan hingga kini,” ujarnya.
Menurut Yunus, penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta menghadirkan ahli pidana. Bahkan, berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa Kejaksaan belum melakukan tindakan konkret sampai hari ini, padahal berkas sudah lengkap sejak Maret 2025,” pungkasnya. (*)














