Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana yang mencakup potensi banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor.
Kebijakan ini berlaku mulai 25 Juli hingga 31 Agustus 2025, seiring meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi akibat anomali cuaca.
Penetapan status siaga darurat ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025.
Informasi tersebut juga telah diumumkan melalui akun resmi BPBD Kota Bekasi, guna mengedukasi masyarakat akan potensi ancaman bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
“Betul, status siaga telah ditetapkan dan berlaku hingga akhir Agustus,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi, Priadi Santoso, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).
Dalam unggahan resmi BPBD Kota Bekasi, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana hidrometeorologi basah, seperti banjir, angin kencang, dan tanah longsor.
Meski saat ini merupakan musim kemarau, namun kondisinya bersifat mundur dan lebih basah dari biasanya.
“Status siaga ini adalah antisipasi terhadap kondisi cuaca yang tidak menentu dan potensi bencana yang menyertainya,” paparnya.
Warga Bekasi pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi genangan air, banjir bandang, maupun longsor, khususnya di kawasan rawan bencana.
BPBD juga meminta agar masyarakat segera melapor jika terjadi situasi darurat, baik melalui hotline maupun kanal pelaporan digital yang tersedia. (*)














