ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

LMKN: Rekaman Suara Alam Tetap Kena Royalti Hak Terkait

Rotasi by Rotasi
August 5, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
LMKN: Rekaman Suara Alam Tetap Kena Royalti Hak Terkait

Rotasi.co.id – Upaya sejumlah pelaku usaha kuliner, seperti kafe dan restoran, yang mengganti musik dengan suara alam guna menghindari kewajiban royalti, dinyatakan tidak sah secara hukum.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa semua bentuk rekaman suara, termasuk suara burung, gemericik air, dan suara alam lainnya, tetap dilindungi oleh hak terkait dan wajib membayar royalti.

“Putar rekaman suara burung atau suara alam apapun, itu tetap wajib bayar royalti. Produser yang merekam fonogram itu punya hak eksklusif,” ujar Dharma dalam keterangannya dikutip Selasa (5/8/20250.

Ia menjelaskan meskipun suara yang diputar bukan karya musik dari seorang komposer, jika bentuknya adalah rekaman fonogram yang diproduksi oleh pihak tertentu, maka tetap termasuk dalam perlindungan hak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Rekaman Alam Bukan Solusi Bebas Royalti

Menurut Dharma, banyak pelaku usaha terjebak pada pemahaman keliru yang menganggap pemutaran suara alam sebagai alternatif legal untuk menghindari kewajiban membayar royalti.

“Jangan bangun narasi seolah-olah putar rekaman suara burung atau gemericik air itu sah. Itu menyesatkan,” tegasnya.

Hak terkait, lanjut Dharma, mencakup hak produser fonogram dan pelaku pertunjukan, yang hasil karyanya dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain, seperti usaha kuliner.

Tarif Royalti Resmi dan Cara Pembayaran

RELATED POSTS

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng

Berdasarkan Keputusan Menkumham HKI.02/2016, berikut tarif royalti resmi untuk sektor jasa kuliner:

  • Restoran & Kafe:
    • Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
    • Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
  • Pub, Bar, Bistro:
    • Royalti pencipta: Rp180.000 per m²/tahun
    • Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
  • Diskotek & Klub Malam:
    • Royalti pencipta: Rp250.000 per m²/tahun
    • Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun

Dharma menyampaikan bahwa pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan dapat diurus secara online melalui laman resmi LMKN.

Ia menegaskan bahwa kewajiban ini bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan bentuk penghormatan terhadap karya dan hak kekayaan intelektual.

“Ini bukan soal menyulitkan pengusaha, tapi bentuk penghargaan kepada pencipta dan produser,” ujarnya.

Namun, Dharma menegaskan bahwa lagu dari luar negeri pun tetap wajib membayar royalti. Indonesia telah menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi hak cipta internasional, sehingga royalti lintas negara tetap berlaku.

“Kalau pakai lagu luar negeri, tetap harus bayar. Kita sudah terikat perjanjian internasional,” tegasnya.

Sementara itu, beberapa pelaku usaha memilih untuk tidak memutar musik sama sekali, guna menghindari risiko pelanggaran.

“Kami udah enggak pernah nyetel musik, dari awal memang dilarang. Jadi, suasananya anyep,” ungkap Gusti, staf restoran mie.

DJKI Ingatkan: Layanan Streaming Bukan untuk Komersial

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, mengingatkan bahwa layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music tidak bisa digunakan untuk kebutuhan komersial di ruang usaha.

“Layanan streaming itu bersifat personal. Kalau diputar di ruang publik, itu termasuk pemanfaatan komersial,” tegas Agung, Senin (28/7/2025).

Oleh karena itu, setiap pemanfaatan musik di tempat usaha tetap memerlukan lisensi tambahan dari LMKN sebagai lembaga resmi yang menghimpun dan menyalurkan royalti secara kolektif. (*)

Tags: Royalti musik kafe dan restoranTarif royalti musik 2025
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima
News

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

April 14, 2026
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
News

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

April 14, 2026
Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng
News

Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng

April 14, 2026
Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
News

Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

April 13, 2026
Kementerian ATR/BPN Kembalikan Sertipikat Tanah Mbah Tupon Usai Menang Melawan Mafia Tanah
News

Kementerian ATR/BPN Kembalikan Sertipikat Tanah Mbah Tupon Usai Menang Melawan Mafia Tanah

April 12, 2026
Menteri Nusron Wahid Usul Pembebasan BPHTB bagi Warga Miskin
News

Menteri Nusron Wahid Usul Pembebasan BPHTB bagi Warga Miskin

April 11, 2026
Next Post
Dedi Mulyadi: Ekspresi Bebas, Asal Bendera Merah Putih Tetap Diutamakan

Dedi Mulyadi: Ekspresi Bebas, Asal Bendera Merah Putih Tetap Diutamakan

Dukung Tanah Wakaf, ATR/BPN Dianugerahi BWI Awards 2025

Dukung Tanah Wakaf, ATR/BPN Dianugerahi BWI Awards 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

April 14, 2026
Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

April 14, 2026
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

April 14, 2026
Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng

Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng

April 14, 2026
Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

April 13, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.