Rotasi.co.id – Upaya sejumlah pelaku usaha kuliner, seperti kafe dan restoran, yang mengganti musik dengan suara alam guna menghindari kewajiban royalti, dinyatakan tidak sah secara hukum.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa semua bentuk rekaman suara, termasuk suara burung, gemericik air, dan suara alam lainnya, tetap dilindungi oleh hak terkait dan wajib membayar royalti.
“Putar rekaman suara burung atau suara alam apapun, itu tetap wajib bayar royalti. Produser yang merekam fonogram itu punya hak eksklusif,” ujar Dharma dalam keterangannya dikutip Selasa (5/8/20250.
Ia menjelaskan meskipun suara yang diputar bukan karya musik dari seorang komposer, jika bentuknya adalah rekaman fonogram yang diproduksi oleh pihak tertentu, maka tetap termasuk dalam perlindungan hak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Rekaman Alam Bukan Solusi Bebas Royalti
Menurut Dharma, banyak pelaku usaha terjebak pada pemahaman keliru yang menganggap pemutaran suara alam sebagai alternatif legal untuk menghindari kewajiban membayar royalti.
“Jangan bangun narasi seolah-olah putar rekaman suara burung atau gemericik air itu sah. Itu menyesatkan,” tegasnya.
Hak terkait, lanjut Dharma, mencakup hak produser fonogram dan pelaku pertunjukan, yang hasil karyanya dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain, seperti usaha kuliner.
Tarif Royalti Resmi dan Cara Pembayaran
Berdasarkan Keputusan Menkumham HKI.02/2016, berikut tarif royalti resmi untuk sektor jasa kuliner:
- Restoran & Kafe:
- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
- Pub, Bar, Bistro:
- Royalti pencipta: Rp180.000 per m²/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
- Diskotek & Klub Malam:
- Royalti pencipta: Rp250.000 per m²/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
Dharma menyampaikan bahwa pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan dapat diurus secara online melalui laman resmi LMKN.
Ia menegaskan bahwa kewajiban ini bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan bentuk penghormatan terhadap karya dan hak kekayaan intelektual.
“Ini bukan soal menyulitkan pengusaha, tapi bentuk penghargaan kepada pencipta dan produser,” ujarnya.
Namun, Dharma menegaskan bahwa lagu dari luar negeri pun tetap wajib membayar royalti. Indonesia telah menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi hak cipta internasional, sehingga royalti lintas negara tetap berlaku.
“Kalau pakai lagu luar negeri, tetap harus bayar. Kita sudah terikat perjanjian internasional,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa pelaku usaha memilih untuk tidak memutar musik sama sekali, guna menghindari risiko pelanggaran.
“Kami udah enggak pernah nyetel musik, dari awal memang dilarang. Jadi, suasananya anyep,” ungkap Gusti, staf restoran mie.
DJKI Ingatkan: Layanan Streaming Bukan untuk Komersial
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, mengingatkan bahwa layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music tidak bisa digunakan untuk kebutuhan komersial di ruang usaha.
“Layanan streaming itu bersifat personal. Kalau diputar di ruang publik, itu termasuk pemanfaatan komersial,” tegas Agung, Senin (28/7/2025).
Oleh karena itu, setiap pemanfaatan musik di tempat usaha tetap memerlukan lisensi tambahan dari LMKN sebagai lembaga resmi yang menghimpun dan menyalurkan royalti secara kolektif. (*)













