Rotasi.co.id – Layanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai prosedur sertipikasi, peralihan hak atas tanah, serta kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan layanan pertanahan.
Kehadiran layanan terintegrasi tersebut bertujuan meningkatkan kepastian informasi, mempercepat proses administrasi, dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus kebutuhan pertanahan.
Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Andri, yang datang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak atas tanah. Ia memanfaatkan loket pelayanan ATR/BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum melakukan pengurusan lebih lanjut.
“Di loket BPN barusan dijelaskan secara detail, mulai dari pengecekan sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi, kita mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan dan tidak merasa bingung lagi,” ujar Andri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (10/6/2026)
Menurut Andri, pelayanan yang diberikan petugas juga dinilai komunikatif dan mudah dipahami oleh masyarakat. Penjelasan yang disampaikan secara terbuka dan tidak berbelit membuat warga lebih nyaman untuk bertanya mengenai tahapan layanan pertanahan yang sebelumnya belum diketahui.
“Bagus, tadi dijelaskan sedetail mungkin, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan dengan santai, tetapi tetap mudah dipahami,” tambahnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Kota Tangerang yang sedang mengurus sertipikat tanah milik orang tuanya. Ia menyampaikan bahwa keberadaan layanan terintegrasi di MPP memudahkan masyarakat karena berbagai kebutuhan administrasi dapat diselesaikan dalam satu lokasi tanpa harus berpindah tempat.
“Tadi saya konsultasi di loket BPN dan dijelaskan mengenai berkas yang diperlukan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Cukup mudah karena semua layanan dapat terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan sangat membantu,” kata Bukit Solomon Kusuma Negara.
Keberadaan loket ATR/BPN bersama layanan Bapenda di MPP Kota Tangerang menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan akses, transparansi informasi, dan efisiensi waktu bagi masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi awal sehingga proses pengurusan sertipikat maupun peralihan hak atas tanah dapat berjalan lebih lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, layanan konsultasi pertanahan ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pelaksanaan layanan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)














