Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, menggelar Sosialisasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024, yang diselenggarakan dengan seluruh stakeholder terkait jelang pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut selepas KPU Kota Bekasi melakukan Forum Group Discussion (FGD) Persyaratan Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
“Dimana melalui kegiatan tersebut merupakan bentuk sosialiasi lanjutan kepada Partai Politik, terkait persyaratan administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota,” ucap Eli saat dihubungi media, Sabtu (17/08/2024).
Eli menyebut, ada dua persyaratan khusus yang menjadi dasar yakni menyoal syarat pencalonan dan ada syarat calon.
“Kalau syarat pencalonan berkaitan dengan 20 persen Kursi dan 25 perolehan Suara dari keseluruhannya. Kalau syarat calon ini yang ada 19 pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ketika mendaftar,” katanya
Kegiatan sosialisasi yang terlaksana di Aston Imperial Hotel Bekasi pada Jum’at (16/8) lalu, diklaim sudah maksimal, dengan melibatkan langsung seluruh stakeholder terkait meliputi Forkompinda, Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Bawaslu dan beberapa pihak lainnya.
“Kemarin sosialisasi yang dilakukan sudah maksimal oleh KPU. Dengan sosialisasi terkait administrasi bagi Bacalon, tinggal bagaimana Parpol menyampaikan,” paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang disusun oleh Pemerintah Kota harus selaras dengan visi dan misi yang nantinya akan diusung oleh Bacalon dalam Pilkada mendatang.
“Kemudian RPJPD yang dimuatkan oleh Pemerintah Kota harus sesuai dengan visi misi mereka yang nantinya bagi Bacalon Kepala Daerah akan gagaskan,” pungkasnya.