Rotasi.co.id – Masyarakat adat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota memperkuat perlindungan hukum aset komunal mereka melalui kepemilikan sertipikat tanah ulayat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah strategis ini bertujuan untuk melegitimasi posisi ninik mamak selaku pemangku adat dalam menjaga kelestarian hutan wilayah, memitigasi risiko sengketa agraria, serta menjamin agar warisan leluhur tersebut dapat diwariskan secara aman kepada generasi masa depan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan bahwa kepastian hukum ini lahir dari evaluasi mendalam atas krisis lingkungan yang melanda wilayahnya saat pandemi Covid-19.
Kala itu, tekanan ekonomi akibat pembatasan aktivitas membuat sejumlah anak kemenakan melakukan pembalakan liar di hutan pinus ulayat secara tidak terkendali demi menyambung hidup.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama dalam keterangan tertulis yag diterima pada, Jumat (15/6/2026).
Kondisi dilematis tersebut memaksa para pemangku adat mengambil keputusan berat dengan menempuh jalur hukum demi menyelamatkan ekosistem nagari.
Yosef mengaku langkah tersebut diwarnai kesedihan mendalam, namun harus tetap dilakukan karena tanah adat merupakan aset bersama yang tidak boleh dihabiskan oleh generasi saat ini saja. Saat proses hukum berjalan, ninik mamak sempat terkendala akibat lemahnya pembuktian subjek hukum atas tanah adat yang mereka kelola secara turun-temurun.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya dengan emosional.
Kini, terbitnya sertipikat resmi dari pemerintah menjadi lembaran baru bagi tata kelola hutan komunal di Nagari Sitapa. Yosef Purnama menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan biasa, melainkan wujud pengakuan kedaulatan masyarakat adat oleh negara. Dokumen ini menjadi tameng hukum yang absolut sehingga tidak ada lagi pihak luar maupun oknum internal yang dapat mengeksploitasi lahan nagari secara ilegal.
“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” pungkas Yosef. (*)












