Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang se-Sulawesi Utara.
Langkah strategis yang diwujudkan melalui sembilan program kerja sama dengan melibatkan pemerintah daerah (Pemda) setempat ini bertujuan untuk memitigasi risiko penyimpangan anggaran, menertibkan administrasi hukum, serta mengoptimalkan penerimaan sektor pajak di seluruh kabupaten dan kota.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa kolaborasi tripartit ini akan memberikan keuntungan multisektor bagi jajaran Pemda. Penerapan program secara terintegrasi diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempercepat sertipikasi aset milik negara secara akuntabel.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin kalau sembilan program yang kita usung untuk kerja sama ini pasti akan meningkatkan pendapatan asli daerah di sini, kemudian meningkatkan akuntabilitas, juga penyelesaian sertipikasi aset di daerah,” ujar Andi Tenri Abeng dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Kamis (14/05/2026).
Sembilan program kerja utama tersebut meliputi langkah-langkah revolusioner, seperti integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), peleburan layanan BPN ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga percepatan pendaftaran tanah sistematis.
Selain itu, sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) serta pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial juga menjadi fokus utama guna menciptakan kepastian investasi yang bersih di Sulawesi Utara.
Inisiatif ini disambut baik oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, yang menilai forum ini sebagai jawaban konkret atas hambatan birokrasi yang selama ini dihadapi daerah. Ia langsung menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan setempat demi menuntaskan target sertipikasi aset dan meminimalkan potensi konflik agraria di masa depan.
“Ini bukan koordinasi lagi sebenarnya, ini sudah finalisasi dalam rangka keluhan-keluhan kami selama ini pemerintah daerah. Dan hari ini kami sudah mendapatkan solusinya,” tegas Yulius Selvanus Komaling. (*)













