Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan (piloting) transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi.
Langkah kolaboratif yang melibatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) se-Sulut ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola layanan agraria, memitigasi risiko penyelewengan, serta mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan dan tata ruang di wilayah setempat.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa program hasil inisiasi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sejak Oktober 2025 ini diharapkan mampu melahirkan standarisasi pelayanan yang bersih. Integrasi sistem ini diproyeksikan menjadi rujukan nasional dalam meningkatkan transparansi birokrasi pertanahan.
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa penataan sektor pertanahan merupakan prioritas utama dalam agenda pencegahan korupsi nasional. KPK menggarisbawahi tiga fokus utama intervensi di Sulawesi Utara, yaitu optimalisasi pelayanan publik pertanahan, penertiban pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui integrasi layanan BPN di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.
Menanggapi program tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, langsung menginstruksikan seluruh wali kota dan bupati untuk mengambil tindakan konkret di lapangan. Pertemuan strategis ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui implementasi sembilan program kerja teknis yang disaksikan langsung oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN dan KPK RI.
“Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan dan solusi kepada kita,” tegas Gubernur Yulius Selvanus. (*)














