Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang meluncurkan inovasi Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS) guna meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik di bidang pertanahan.
Program yang diresmikan pada Senin (11/05/2026) ini bertujuan untuk memotong rantai birokrasi yang memakan waktu berhari-hari menjadi hitungan menit, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan secara mandiri tanpa melalui pihak ketiga.
Inovasi LARIS MANIS ini diprioritaskan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Waktu pemrosesan selama lima menit tersebut dihitung secara presisi sejak pemohon menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) di loket pelayanan.
Kemudahan instan ini langsung dirasakan oleh Darmin (45), seorang warga Kecamatan Tigaraksa, yang mencoba layanan ini sesaat setelah acara peluncuran selesai. Ia mengaku terkejut karena proses penghapusan hak tanggungan (roya) miliknya berjalan jauh lebih cepat dari ekspektasi awal masyarakat pada umumnya.
“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun, ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujar Darmin dengan nada puas.
Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa tingginya volume permohonan roya dan waris di Kabupaten Tangerang menjadi latar belakang utama lahirnya inovasi ini.
Langkah progresif tersebut juga menjadi bagian dari pilar penting dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan BPN.
“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” ungkap Tri Wibisono dalam sambutannya.
Guna memastikan sistem berjalan optimal, masyarakat diarahkan untuk memanfaatkan tahap pra-layanan secara daring melalui laman resmi https://larismanis-bpnkabtang.id/ untuk mengunggah dokumen persyaratan.
Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menegaskan komitmennya untuk menggandeng pemerintah daerah hingga pengurus RT/RW dalam mensosialisasikan program ini, serta berjanji akan melakukan evaluasi berkala demi menyempurnakan sistem dalam tiga bulan ke depan.
“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi,” pungkas Febri Effendi. (*)














