Rotasi.co.id – Seorang wanita paruh baya berinisial IL (53) mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang Petinggi Partai di Kota Bekasi.
Bersama kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, pada 16 November 2024 lalu.
Dalam konfrensi pers yang digelar, kuasa hukum korban saat ini, Ridwan Anthony Taufan menjelaskan kasus tersebut bermula sejak Januari 2023 silam.
Namun oleh pengacaranya yang lalu, tidak ada tindak lanjut sehingga korban memilih pengacara baru, yaitu Anthony Taufan Ridwan.
“Sehingga pada 16 November kemarin meminta kami menjadi pengacaranya,” kata Anthony kepada awak media, di Maxone Hotel, Kabupaten Bekasi, Senin (19/11/3024) malam.
Dengan dasar surat kuasa tersebut, tim kuasa hukum segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan keterangan ahli.
“Dan hasilnya memang menyatakan yang bersangkutan mengalami depresi atau trauma. Atas dasar itu kami langsung menuju Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” terangnya.
Tim kuasa hukum melaporkan terduga pelaku dengan pasal 6B dan pasal 6C, Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 merupakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Pada waktu kami memberikan laporan ke Polda Metro Jaya, kami hanya meminta pasal tersebut. Namun, oleh pihak SPKT yang menerima, ditambahkan lagi ditambahkan lagi satu pasal yaitu, pasal 15C yang intinya ditambahkan lagi sepertiga hukuman dari pasal 6B dan 6C karena ada hubungan antara atasan dan bawahan,” tutur Anthony.
Tim kuasa hukum korban terdiri dari, Ridwan Anthony Taufan SE SH MH M.Kn MM M.Si; Dr(c) H D. Andry Effendy SH MH; Yogi Pajar Suprayogi AMd SE SH; Antoni SH MH; Teddy Irhansyah SH; Rini Fitri Octa Amelia S.IKOM SH.
Disampaikan oleh Anthony, kejadian tersebut terjadi Tahun 2023, namun belum ada pelaporan yang dilakukan. Dirasa tidak mengalami kemajuan, maka korban mengganti kuasa hukum dan membuat laporan pada November 2024.
Terjeda sangat lama, tetapi Tim Kuasa Hukum Korban IL menampik keterkaitannya dengan politik. Anthony mengatakan bahwa tindakan tersebut murni merupakan unsur pidana.
“Ini tidak ada dengan unsur politik atau semacamnya. Ini murni unsur pidana, jadi tidak ada kaitannya dengan politik,” ujar Anthony.
Kronologis kejadian, saat itu terduga pelaku berinisial S meminta korban untuk menyewa kamar di bilangan Kalimalang untuk keperluan partai. Disewa dengan menggunakan uang milik korban yang kemudian diganti oleh S.
Diketahui, bahwa antara S dan korban merupakan sama-sama pengurus partai. Sehingga korban tidak memberikan kecurigaan apapun terhadap S.
Setelah menyewa, dan S mendatangi kamar tersebut, terjadi perbincangan antara S dengan korban. Namun, semakin lama waktu berjalan, S semakin berani mendekati korban dengan maksud tindak asusila.
Lantas korban menolak maksud dari S, tetapi karena tenaga S jauh lebih besar dari korban, maka terjadilah tindak kekerasan seksual dibawah ancaman pemukulan.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat ingin mengundurkan diri dari Partai. Namun, oleh S dicegah dengan memberikan iming-iming yang tidak dijelaskan secara gamblang.
Pasca kejadian Januari 2023 silam hingga pelaporan pada November 2024 lalu di Polda Metro Jaya, antara korban dengan S sudah tidak ada lagi komunikasi.













