Rotasi.co.id – Pemerintah resmi memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya pengemudi ojek online (ojol), kurir, sopir logistik, dan pekerja lepas lainnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Ekonomi Akselerasi 2025 yang diluncurkan pemerintah untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan diskon diberikan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan kebijakan ini, peserta cukup membayar iuran Rp10.800 per bulan atau separuh dari tarif normal, sedangkan sisanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka tinggal bayar sesuai paketnya, kira-kira Rp10.800. Jadi, 50 persen sisanya ditanggung BPJS,” ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/09/2025).
Ia juga menegaskan, program bantuan iuran ini bertujuan memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan tanpa jaminan sosial.
Manfaat yang diperoleh peserta meliputi santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat tetap sebesar 56 kali upah, beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan total Rp174 juta, serta manfaat JKM senilai Rp42 juta.
“Dengan program ini, pekerja informal tidak hanya terlindungi dari risiko kerja, tetapi juga memiliki jaminan bagi keluarganya,” jelasnya.
Hingga September 2025, tercatat sekitar 200 ribu pekerja telah memanfaatkan program ini. Pemerintah menargetkan cakupan peserta meningkat menjadi 731.361 orang pada tahun depan, seiring perluasan ke sektor petani, pedagang, dan pekerja informal lain. Untuk mendukung target tersebut, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp36 miliar.
Airlangga berharap dengan adanya potongan iuran ini, semakin banyak pekerja informal yang mendaftar sehingga akses terhadap perlindungan sosial semakin merata.
“Kami ingin memastikan semua pekerja, termasuk sektor informal, bisa mendapatkan jaminan sosial yang layak,” pungkasnya. (*)














