Rotasi.co.id | Kota Bekasi – Lembaga Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya melaporkan dugaan praktik money politics oleh Paslon nomor urut satu di wilayah Medan Satria kepada Bawaslu Kota Bekasi, pada Kamis (24/10/2024).
Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simare Mare mengatakan dalam video yang beredar terkesan membagi-bagikan uang, dan atas dasar itulah pihaknya melaporkannya kepada Bawaslu Kota Bekasi.
“Saya sebut aja kita melaporkan Paslon 01 atas dugaan kecurangan seperti itu,” kata Herman di kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Dalam laporannya NCW melampirkan sebuah bukti berupa satu buah vcd berisi video yang memperlihatkan penyerahan uang senilai satu juta rupiah untuk operasional dan diiringi dengan penyebutan angka dukungan kampanye.
“Nah di situ ada bahasa menyerahkan uang senilai satu juta operasional, namun kita memfokuskan “satunya mana?” Secara berulang-ulang,” ujarnya.
Terpisah, Praktisi Hukum Ridwan Anthony Taufan, mengapresiasi dan mendukung langkah NCW Bekasi Raya dalam melaporkan dugaan money politics yang dilakukan oleh Paslon nomor urut satu tersebut.
Menurutnya tindakan itu melanggar hukum yang tertuang dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014.
“Sudah sangat jelas di pasal 73 undang-undang nomor 10 tahun 2016, larangan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,” kata Anthony saat dikonfirmasi melalui telepon.
“Kemudian dari pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat 1 berdasarkan putusan Bawaslu provinsi dapat disanksi administratif berupa pembatalan sebagai Paslon,” sambungnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap money politics karena terdapat unsur pidana baik itu pemberi maupun penerima, berupa kurungan dua bulan serta denda paling sedikit dua ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah.
“Saya ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat khususnya warga Kota Bekasi bahwa hindari money politics, baik sebagai pemberi atau penerima karena ada hukumannya,” pungkas Anthony.