Rotasi.co.id – Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan menangkap pasangan kekasih berinisial N dan M yang diduga menelantarkan bayi baru lahir di kamar Apartemen Mutiara, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang mengakibatkan kematian korban.
Penangkapan cepat ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pengelola apartemen terkait penemuan bayi dalam kondisi memprihatinkan pada pagi hari.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan saat ditemukan, bayi malang tersebut masih terikat tali pusar dengan bekas darah yang belum dibersihkan.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit umum di Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, nyawa bayi tersebut dinyatakan tidak tertolong.
“Kami menerima informasi adanya bayi yang baru dilahirkan dan ditemukan di salah satu kamar apartemen pada pagi hari. Saat ditemukan, bayi tersebut masih terdapat ari-ari dan beberapa bekas darah,” ujar Kompol Dedi Herdiana di Bekasi, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan yang telah menjalin hubungan selama dua tahun ini melakukan proses persalinan secara mandiri tanpa bantuan tenaga medis sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB.
Setelah melahirkan, keduanya diduga panik dan memilih melarikan diri menggunakan moda transportasi kereta api menuju Jakarta.
“Alhamdulillah dalam 1×24 jam kami berhasil mengungkap pasangan kekasih tersebut. Kami mengamankan pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Stasiun Angke, Jakarta Barat, dan di tempat kos di Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” terang Kapolsek.
Motif di balik aksi keji ini diduga kuat karena rasa malu dan ketidaksiapan keduanya untuk membina rumah tangga. Pelaku N yang bekerja sebagai petugas keamanan dan M yang merupakan karyawan toko di Tanah Abang, mengaku takut hubungan di luar pernikahan mereka diketahui oleh orang lain.
“Keterangan kedua pelaku, mereka malu dan belum siap menikah. Mereka juga takut ketahuan orang lain karena bayi lahir pada malam hari,” tambah Kompol Dedi.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian, termasuk gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar, tisu berlumuran darah, serta pakaian kedua pelaku. Atas tindakan tersebut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam KUHPidana.
“Maksimum ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan saat ini kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan,” pungkasnya. (*)














