Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh rumah sakit di wilayahnya menolak pasien dalam kondisi kegawatdaruratan meskipun status kepesertaan BPJS PBI JKN yang bersangkutan dalam kondisi nonaktif.
Kebijakan tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) 100 persen guna menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, menegaskan bahwa arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat jelas dalam menempatkan keselamatan nyawa sebagai prioritas utama.
Dengan status UHC 100 persen, pemerintah daerah memastikan bahwa skema pembiayaan tetap tersedia bagi warga, terutama saat terjadi kendala administratif akibat pemutakhiran data nasional.
“Di Kota Bekasi tidak boleh ada penolakan pasien kegawatdaruratan. Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota sudah menegaskan bahwa Bekasi menerapkan UHC 100 persen,” ujar Robert Siagian di Bekasi, Rabu (11/2/2026).
Robert memaparkan bahwa jaminan kesehatan ini berlaku secara luas dan tidak hanya terbatas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Fasilitas kesehatan swasta yang menjalin kerja sama juga diwajibkan memberikan pelayanan medis terlebih dahulu sebelum mengurus proses administrasi kepesertaan.
“Tidak harus ke RSUD. Selama masyarakat datang ke fasilitas kesehatan di Kota Bekasi, akan tetap dilayani. Yang penting lakukan koordinasi, dan jika perlu pengaktifan kembali BPJS PBI, datang ke Dinas Sosial untuk diproses,” jelasnya.
Terkait mekanisme teknis, Dinas Sosial Kota Bekasi siap memfasilitasi reaktivasi status kepesertaan bagi warga yang dinonaktifkan namun membutuhkan penanganan medis segera atau perawatan lanjutan. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak panik apabila mendapati kartu BPJS mereka tidak aktif saat hendak berobat di tengah masa transisi data.
“BPJS PBI yang nonaktif masih bisa direaktivasi, terutama untuk kasus-kasus kegawatdaruratan. Pemerintah hadir untuk memastikan itu,” tambah Robert.
Melalui penegasan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat mengenai hak akses kesehatan. Sosialisasi terus dilakukan agar baik tenaga medis maupun warga memahami bahwa aspek kemanusiaan dan keselamatan harus diutamakan di atas prosedur administratif yang bisa diselesaikan kemudian.
“Intinya masyarakat dilindungi dalam jaminan kesehatannya. Pemerintah Kota Bekasi hadir dan memastikan tidak ada warga yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (*)














