Rotasi.co.id – Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Awaludin, memastikan bahwa Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang tetap memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui pembukaan posko layanan darurat pascabencana hidrometeorologi.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mempercepat penerbitan sertipikat pengganti serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi warga terdampak, meskipun operasional kantor saat ini masih dalam tahap pemulihan fisik dan arsip.
Pemerintah melakukan akselerasi layanan ini dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN mengenai penanganan pertanahan di wilayah bencana. Dalam agenda Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Medan, Awaludin menegaskan bahwa setiap permohonan masyarakat harus segera diproses tanpa hambatan birokrasi yang berkepanjangan.
“Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dlam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (12/2/2026).
Saat ini, operasional Kantah Kabupaten Aceh Tamiang dialihkan sementara ke gedung sewa yang berlokasi di Jl. A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Relokasi sementara ini dilakukan agar fungsi administratif pertanahan tetap berjalan maksimal sembari tim teknis berpacu dengan waktu melakukan restorasi arsip yang rusak akibat terjangan bencana.
“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kita berpacu dengan waktu untuk mempercepat proses restorasi arsip sehingga masyarakat dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegas Awaludin.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menyatakan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima meskipun bekerja dari lokasi transit. Ia menjelaskan bahwa layanan telah dibuka sejak Januari 2026 dan telah berhasil memproses berbagai dokumen penting, termasuk Sertipikat Hak Milik (SHM) dan sertipikat tanah wakaf yang hilang atau rusak akibat bencana.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal. Sejauh ini, kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik untuk SHM maupun sertipikat wakaf, serta menyiapkan kanal pengaduan khusus bagi masyarakat,” pungkas Evan Rahmaini. (*)














