Rotasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus perampasan kendaraan bermotor yang terjadi beberapa hari lalu.
Kronologi kejadian diungkap oleh Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Metro Bekasi Kota pada jumpa pers Kamis (15/5/2025).
Korban, saudari ARB, dihadang oleh lima pelaku saat pulang kampus dan dipaksa menyerahkan kunci kendaraannya dengan ancaman.
“Kejadiannya pada saat korban ini pulang dari kampus, dihadang oleh pelaku kurang lebih lima orang dan secara bersama-sama mengerumuni,” jelas Kusomo.
Para pelaku mengintimidasi korban dengan mengatakan mobilnya masih memiliki tunggakan. Akibatnya, korban menyerahkan kunci kendaraannya.
Setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan lima tersangka, yaitu YA, M, SAR, MA, dan JEL.
“Masing-masing tersangka memiliki peran dan tugas yang berbeda,” papar Kusomo.
Dari pengakuan mereka, aksi perampasan ini telah dilakukan sebanyak enam hingga tujuh kali dalam sebulan terakhir.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kendaraan yang dirampas telah dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan (finance).
“Hasil-hasil mobil rampasan tersebut kemudian diberikan kepada
finace yang ada,” terang Kusomo.
Namun, terkait surat kuasa hanya satu yang memiliki surat tersebut.
“Ini yang ada surat kuasa hanya satu orang, yang lainnya tidak. Perusahaannya ini juga akan kami panggil mereka, nanti akan masih ada babak selanjutnya,” tegas Kusumo.
Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Operasi Berantas Jaya akan terus dilakukan untuk meminimalisir angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. (gam)













