Rotasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota kembali mengungkap kasus kriminalitas, kali ini berupa pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2025 di depan Ruko Suncity Square Margajaya, Bekasi Selatan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi kejadian dalam jumpa pers Kamis (15/5/2025) yang sama dengan pengungkapan kasus perampasan kendaraan sebelumnya.
Korban saudara TA, menjadi sasaran pengeroyokan oleh dua pelaku, EO dan saudara EA.
“Awal mulanya korban turun dari mobil terus dihampiri oleh kedua pelaku, kemudian juga disampaikan bahwasanya mobil yang dipakai oleh korban ini masih belum membayar angsuran, kurang lebih sekitar empat bulan,” Kusumo memaparkan.
Sementara korban yang tidak mengetahui hal tersebut menjelaskan, bahwa mobil yang dikendarainya ia pinjam dari saudaranya.
Karena korban menolak memberikan mobil tersebut, kemudian terjadi aksi tindakan pemukulan serta pengeroyokan.
“Pasal yang dikenakan adalah 170 KUHP pengeroyokan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Kusomo.
Kapolres kembali menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang terkait dengan perampasan dan pengeroyokan kendaraan bermotor roda empat.
“Jadi, apabila ada hal-hal seperti itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, nanti akan segera kami tindak lanjuti,” himbau Kusumo. (gam)













