Rotasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota telah menyelesaikan penanganan kasus ancaman kekerasan yang terjadi di Apartemen Kemang View pada Rabu, 9 April 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan dalam jumpa pers Kamis (15/52025) bahwa penindakan kasus yang sempat viral ini, baru ditindaklanjuti beberapa waktu lalu.
Korban, saudara IPN, menjadi sasaran ancaman kekerasan dari dua pelaku, saudara San (47 tahun) dan saudara HF (39 tahun).
“Kejadian bermula saat korban bersama saksi dari P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) sedang mengadakan pertemuan di area parkir apartemen. Para pelaku kemudian datang dan membubarkan pertemuan tersebut, bahkan mendorong korban hingga terjatuh,” terang Kusumo.
Atas laporan korban, kedua pelaku berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Kusomo menambahkan bahwa terkait dengan Operasi Berantas Jaya yang masih terus dikembangkan dari Polres Bekasi Kota dan juga Polsek Jajaran untuk sama-sama melaksanakan Operasi tersebut.
“Harapannya ini membuat efek jera daripada semua oknum-oknum pereman yang melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya. (gam)













