Rotasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Satria.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa curanmor terjadi pada malam hari, 24 Agustus 2025, tepatnya di depan Alfamart, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Korban, berinisial EBP (25), menyaksikan dua pelaku mencoba merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T.
Setelah berhasil, pelaku kabur dengan motor curian. Warga yang berada di lokasi pun melakukan pengejaran, dan satu pelaku berhasil diamankan.
“Saat itu korban melihat pelaku merusak kunci menggunakan kunci T. Beruntung petugas patroli tidak jauh dari lokasi langsung membantu mengamankan salah satu pelaku. Pelaku yang ditangkap atas nama RA diketahui merupakan residivis curanmor yang baru bebas dari penjara sebulan lalu,” kata Kombes Pol Kusumo dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya, CR, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan kunci T telah kami amankan sebagai barang bukti,” tambah Kapolres.
RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen menindak tegas kejahatan jalanan dan menjamin keamanan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, memasang sistem keamanan tambahan saat memarkir sepeda motor, dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada polisi terdekat. (*)














