ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Polemik Salat Jumat Dua Gelombang, MUI: Dua Pendapat Salat Jumat Optional dan Sah Saja

Rotasi by Rotasi
June 6, 2020
Reading Time: 4 mins read
0
Polemik Salat Jumat Dua Gelombang, MUI: Dua Pendapat Salat Jumat Optional dan Sah Saja

ROTASI.CO.ID – Polemik pelaksanaan salat jumat dua gelombang akibat penerapan physical distancing yang di sinyalir tidak dapat memenuhi kuota jamaah di dalam satu masjid, membuat Majelis Ulama Indonesia angkat suara dalam fatwanya.

Untuk menyelesaikan perdebatan, MUI menyebut dua pendapat tentang pelaksanaan salat jumat yang dilakukan secara dua shift adalah optional dan sah saja.

Dalam fatwanya, jika jamaah sholat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan sholat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan sholat Jumat di tempat lainnya seperti mushala, aula, gedung pertemuan, gedung olah raga, dan stadion.

Sementara itu, jika masih dalam fatwa yang sama, dijelaskan tentang opsional pelaksanaan sholat Jumat. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah sholat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan sholat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan sholat Jumat sebagai berikut:

Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan sholat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan sholat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan sholat Jumat dengan model shift hukumnya sah. 

Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan sholat Zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan sholat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.

“Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing,” tulis fatwa tersebut.  

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, kepada Republika, Kamis (4/6), menjelaskan fatwa ini dikeluarkan setelah dilakukan  pembahasan maraton tiga hari tiga malam. Komisi Fatwa rampungkan fatwa terkait penyelenggaraan sholat jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah covid, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan marathon tiga hari tiga malam. 

“Kesimpulannya jika tidak memungkinkan menggelar sholat Jumat di banyak tempat dalam satu waktu, maka opsional merujuk satu dari dua pendapat dalam fatwa itu, maknanya, dua-duanya mempunyai rujukan dalil dan sah,” tutur dia.  

RELATED POSTS

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Fatwa No 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19: 

I. KETENTUAN HUKUM

A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah

1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

2. Sholat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.

3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat sholat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, sholatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

B. Pelaksanaan Sholat Jumat 

1. Pada dasarnya sholat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. 

2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan sholat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

3. Jika jamaah sholat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan sholat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan sholat Jumat di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah sholat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan sholat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan sholat Jumat sebagai berikut: 

a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan sholat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan sholat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan sholat Jumat dengan model shift hukumnya sah.

b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan sholat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan sholat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.

Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing. 

C. Penggunaan Masker Saat Sholat

1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat sholat hukumnya boleh dan sholatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat sholat. 

2. Menutup mulut saat sholat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, sholat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

II. REKOMENDASI

1. Pelaksanaan sholat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alqurn yang pendek saat sholat.

3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan sholat di kediaman masing-masing. (ar)

Tags: Majelis Ulama IndonesiaPolemikShalat Jumat Dua Gelombang
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi
News

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

October 14, 2026
Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan
News

Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

October 13, 2026
ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan
News

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

October 12, 2026
Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak
News

Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

October 11, 2026
Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga
News

Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

October 11, 2026
Daryanto Serap Aspirasi Warga Aren Jaya, Soroti Jalan Rusak dan Fasilitas Sekolah
News

Daryanto Serap Aspirasi Warga Aren Jaya, Soroti Jalan Rusak dan Fasilitas Sekolah

October 10, 2026
Next Post
Ada Gejala COVID-19, Pengungsi Rohingya Ini Enggan Rapid Test

Ada Gejala COVID-19, Pengungsi Rohingya Ini Enggan Rapid Test

(Part V), 33 Macam Salat Sunnah yang Dilakukan Rasulullah SAW

(Part V), 33 Macam Salat Sunnah yang Dilakukan Rasulullah SAW

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Hunian Mewah hingga Mobil Alphard

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Bulan Bakti ke-66, Karang Taruna Bekasi Utara Pererat Pemuda Lewat Beragam Turnamen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

October 14, 2026
Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

October 13, 2026
ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

October 12, 2026
Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

October 11, 2026
Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

October 11, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.