Rotasi.co.id – Polemik terkait pengajian Umi Cinta di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, akhirnya menemukan titik terang setelah berlangsung proses klarifikasi selama dua jam.\
Rapat klarifikasi yang digelar di Aula Kelurahan Mustikajaya itu dihadiri Ketua MUI Kota Bekasi KH Saifuddin Siroj, Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Camat Mustikajaya, perwakilan Polres Metro Bekasi Kota, pengurus RW Komplek Dukuh Zamrud, tokoh ulama, masyarakat setempat, serta Ketua Umi Cinta Yenni Putri bersama kuasa hukumnya.
Ketua MUI Kota Bekasi, KH Saifuddin Siroj, menegaskan bahwa materi pengajian yang disampaikan Umi Cinta tidak menyimpang dari ajaran Islam.
“Yang pertama, sebagaimana penjelasan Ibu Yenni Putri terkait materi pengajian, berdasarkan kriteria aliran yang dianggap menyimpang, MUI menegaskan bahwa pengajian tersebut tidak ada indikasi melanggar syariat Islam,” kata Kiyai Saifuddin, Kamis (14/8/2025).
Meski demikian, MUI tetap memutuskan pengajian dihentikan sementara. Alasannya, penyelenggara diminta mengurus perizinan resmi dari warga dan instansi terkait agar polemik serupa tidak terulang.
“Kedua, untuk sementara pengajian di rumah Ibu Yenni dihentikan. Selanjutnya, diminta untuk mengurus perizinan dan mendapat persetujuan warga,” jelasnya.
Dalam hasil rapat, MUI juga merekomendasikan agar kegiatan pengajian dipindahkan ke Masjid Al-Muhajirin, RW 12, Kelurahan Cimuning, demi menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah.
“Ketiga, pengajian Ibu Yenni selanjutnya dilaksanakan di Masjid Al-Muhajirin, RW 12, Kelurahan Cimuning,” tambah Saifuddin.
Lebih lanjut, ia memastikan kegiatan pengajian akan berada dalam pengawasan Kepolisian, Pemerintah Kota Bekasi, dan MUI Kota Bekasi.
“Keempat, akan dilakukan pendampingan dari pihak kepolisian, pemerintah kota, dan MUI Kota Bekasi,” pungkasnya.
Dengan hasil klarifikasi ini, para pihak berharap polemik yang sempat memanas di lingkungan masyarakat dapat mereda. Kegiatan pengajian pun diharapkan dapat kembali berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. (*)














