Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin transparan, jelas, dan mudah diakses guna memberikan kepastian layanan kepada masyarakat yang mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan secara mandiri.
Transformasi pelayanan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk pemohon peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM), yang menilai proses layanan kini jauh lebih terbuka dibandingkan beberapa tahun lalu.
Salah satu warga yang merasakan perubahan tersebut adalah Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanah miliknya di Kantah Kota Bogor. Ia menilai pelayanan yang diberikan petugas semakin profesional, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tetapi prosesnya transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (8/6/2026).
Kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang semakin baik mendorong Sutrisno untuk mengurus sendiri proses administrasi tanahnya tanpa menggunakan jasa perantara atau notaris. Keputusan tersebut diambil setelah dirinya memperoleh informasi bahwa pengurusan peningkatan hak atas tanah dapat dilakukan langsung oleh pemohon sesuai prosedur yang berlaku.
“Awalnya saya ingin mengurus melalui notaris, tetapi biayanya cukup mahal. Untuk mengubah HGB menjadi Hak Milik, saya diminta biaya hingga puluhan juta rupiah. Setelah saya bertanya langsung ke Kantor Pertanahan, ternyata bisa diurus sendiri tanpa melalui notaris,” ungkapnya.
Dalam proses pengajuan peningkatan hak tersebut, Sutrisno mengikuti sejumlah tahapan administrasi yang harus dipenuhi, mulai dari pengukuran ulang bidang tanah hingga proses pelepasan hak dan penerbitan sertipikat Hak Milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, ia menilai petugas selalu memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka mengenai setiap tahapan yang harus dilalui.
“Ini sudah kedua kalinya saya datang ke sini. Pertama masih ada persyaratan yang belum lengkap, seperti batas kanan dan kiri tanah. Kemudian saya kembali lagi karena belum membawa saksi. Hari ini semua sudah lengkap untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang,” jelasnya.
Menurut Sutrisno, pengalaman yang dirasakannya saat ini sangat berbeda dibandingkan ketika pertama kali mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Pada masa itu, layanan pertanahan dinilainya masih kurang terbuka sehingga masyarakat sering kali merasa kesulitan memahami prosedur yang harus dijalani.
Ia bahkan pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus dokumen pertanahan. Proses yang dijanjikan selesai dalam waktu tertentu justru berlarut-larut hingga lebih dari satu tahun tanpa kepastian yang jelas. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri administrasi pertanahan.
Namun, perubahan sistem pelayanan yang kini lebih modern dan transparan membuat persepsi tersebut berubah. Masyarakat dapat memperoleh informasi layanan secara langsung dari petugas, memahami tahapan yang harus dipenuhi, serta mengetahui perkembangan proses permohonan secara lebih jelas.
Transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan. Berbagai inovasi digital yang diterapkan, termasuk pengembangan layanan elektronik dan sistem informasi pertanahan yang terintegrasi, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.
Sutrisno berharap peningkatan kualitas pelayanan tersebut terus berlanjut seiring dengan pengembangan layanan digital, termasuk implementasi Sertipikat Elektronik yang saat ini mulai diterapkan secara bertahap di berbagai daerah.
“Saya berharap pelayanan seperti ini terus ditingkatkan. Dengan adanya Sertipikat Elektronik, masyarakat akan semakin mudah mengamankan aset tanahnya karena data tersimpan lebih aman dan proses pelayanan juga menjadi lebih cepat,” tuturnya.
Transformasi pelayanan pertanahan yang mengedepankan transparansi, kepastian prosedur, dan kemudahan akses diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk mengurus sendiri kebutuhan administrasi pertanahannya. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)














