ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Sudah AJB Belum Cukup, Begini Pentingnya Pendaftaran Peralihan Hak Tanah

Rotasi by Rotasi
September 1, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Sudah AJB Belum Cukup, Begini Pentingnya Pendaftaran Peralihan Hak Tanah

Rotasi.co.id – Pembelian tanah yang telah dilunasi dan dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) belum secara otomatis menjadikan pembeli sebagai pemegang hak yang tercatat pada sertipikat tanah. Pemilik baru masih perlu melakukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah) agar data kepemilikan dalam administrasi pertanahan sesuai dengan kondisi hukum terbaru.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa transaksi jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua tahapan yang berbeda. Menurutnya, AJB menjadi bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sedangkan pencatatan Peralihan Hak diperlukan untuk memperbarui data pemegang hak pada administrasi pertanahan.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” jelas Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Pendaftaran Peralihan Hak bertujuan memastikan nama pemegang hak yang tercatat dalam data pertanahan sesuai dengan kondisi hukum terkini. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi kepada pemilik baru setelah transaksi jual beli tanah selesai dilakukan.

“Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” tegas Hiskia.

Secara regulasi, Peralihan Hak atas tanah karena jual beli dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan diperkuat dengan perkembangan regulasi pertanahan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021.

Setelah AJB beserta dokumen persyaratan diajukan, Kantah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam data pendaftaran tanah. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, perubahan tersebut dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah.

“Pastikan ya data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia.

Pendaftaran Peralihan Hak juga memberikan manfaat administratif bagi pemilik baru karena data kepemilikan yang tercatat dapat menjadi dasar dalam berbagai keperluan hukum dan pertanahan. Karena itu, masyarakat yang telah menyelesaikan transaksi jual beli tanah perlu memastikan proses perubahan data pemegang hak tidak terhenti pada pembuatan AJB.

RELATED POSTS

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

Kementerian ATR/BPN juga terus mengembangkan layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang saat ini diterapkan adalah Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi proyek percontohan.

“Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari saat ini baru tersedia di 17 Kantah yang menjadi lokasi pilot project,” kata Hiskia.

Kementerian ATR/BPN berencana memperluas penerapan layanan tersebut pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Perluasan tahap berikutnya akan mencakup 24 Kantah sebelum layanan tersebut secara bertahap diterapkan di seluruh Kantah.

“Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi,” pungkas Hiskia. (*)

 

Tags: AJB tanahbalik nama sertipikatKantor PertanahanKementerian ATR/BPNlayanan peralihan hak terintegrasiPendaftaran Peralihan Hak Tanah Setelah AJBPendaftaran tanahPeralihan Hak 10 hariPeralihan Hak TanahPPATsertipikat tanah
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027
News

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD
News

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026
Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi
News

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

September 8, 2026
Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029
News

Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

September 7, 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Alihkan Pembelajaran di Rumah
News

Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Alihkan Pembelajaran di Rumah

September 7, 2026
Pemerintah Perketat Pengawasan HGU dalam Penanganan Kebakaran Lahan
News

Pemerintah Perketat Pengawasan HGU dalam Penanganan Kebakaran Lahan

September 7, 2026
Next Post
Kuntadi Mulai Pimpin Jampidsus, Boyamin Soroti Orientasi Pengembalian Kerugian Negara

Kuntadi Mulai Pimpin Jampidsus, Boyamin Soroti Orientasi Pengembalian Kerugian Negara

Titik Panas Karhutla Naik di Kalimantan, BNPB Ingatkan Ancaman Asap Pekat

Titik Panas Karhutla Naik di Kalimantan, BNPB Ingatkan Ancaman Asap Pekat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rinjani Jaya Hadir di Tambun Utara, Sajikan Cita Rasa Masakan Padang Nusantara yang Autentik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026
Daftar Fitur Kamera Thermal Hikvision, Anti Korosi & Deteksi Kebakaran

Daftar Fitur Kamera Thermal Hikvision, Anti Korosi & Deteksi Kebakaran

September 9, 2026
Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

September 8, 2026
Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

September 7, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.