Rotasi.co.id – Pembelian tanah yang telah dilunasi dan dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) belum secara otomatis menjadikan pembeli sebagai pemegang hak yang tercatat pada sertipikat tanah. Pemilik baru masih perlu melakukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah) agar data kepemilikan dalam administrasi pertanahan sesuai dengan kondisi hukum terbaru.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa transaksi jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua tahapan yang berbeda. Menurutnya, AJB menjadi bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sedangkan pencatatan Peralihan Hak diperlukan untuk memperbarui data pemegang hak pada administrasi pertanahan.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” jelas Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Pendaftaran Peralihan Hak bertujuan memastikan nama pemegang hak yang tercatat dalam data pertanahan sesuai dengan kondisi hukum terkini. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi kepada pemilik baru setelah transaksi jual beli tanah selesai dilakukan.
“Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” tegas Hiskia.
Secara regulasi, Peralihan Hak atas tanah karena jual beli dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan diperkuat dengan perkembangan regulasi pertanahan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021.
Setelah AJB beserta dokumen persyaratan diajukan, Kantah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam data pendaftaran tanah. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, perubahan tersebut dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah.
“Pastikan ya data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia.
Pendaftaran Peralihan Hak juga memberikan manfaat administratif bagi pemilik baru karena data kepemilikan yang tercatat dapat menjadi dasar dalam berbagai keperluan hukum dan pertanahan. Karena itu, masyarakat yang telah menyelesaikan transaksi jual beli tanah perlu memastikan proses perubahan data pemegang hak tidak terhenti pada pembuatan AJB.
Kementerian ATR/BPN juga terus mengembangkan layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang saat ini diterapkan adalah Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi proyek percontohan.
“Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari saat ini baru tersedia di 17 Kantah yang menjadi lokasi pilot project,” kata Hiskia.
Kementerian ATR/BPN berencana memperluas penerapan layanan tersebut pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Perluasan tahap berikutnya akan mencakup 24 Kantah sebelum layanan tersebut secara bertahap diterapkan di seluruh Kantah.
“Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi,” pungkas Hiskia. (*)














