Rotasi.co.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah guna memperkuat ketahanan pangan nasional melalui proteksi lahan pertanian berkelanjutan secara sistematis.
Kebijakan ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dengan fokus utama mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) serta mengalihkan kewenangan perizinan alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri di Jakarta, Selasa (10/02/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan peta jalan (roadmap) penetapan LSD. Saat ini, pemerintah telah mengunci 3.836.944,35 hektare lahan di delapan provinsi strategis yang dilarang keras untuk dialihfungsikan guna kepentingan apa pun.
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Menteri Nusron Wahid.
Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LSD di 12 provinsi lainnya pada akhir kuartal pertama (Maret 2026), meliputi wilayah Aceh hingga Sulawesi Selatan. Selanjutnya, 17 provinsi tersisa dijadwalkan rampung pada akhir kuartal kedua, sehingga pada pertengahan tahun 2026 seluruh data lahan sawah nasional berstatus clean and clear. Menteri Nusron menekankan bahwa Tim Pelaksana Terpadu harus menyajikan data LP2B sekurang-kurangnya 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memimpin jalannya Rakortas menjelaskan bahwa revisi regulasi ini merupakan respons darurat atas tingginya angka konversi lahan yang mengancam kedaulatan pangan. Perpres terbaru ini mengatur alur penetapan yang ketat, mulai dari verifikasi lapangan, sinkronisasi data, hingga pemutakhiran peta LSD secara terintegrasi.
“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN,” ungkap Zulkifli Hasan.
Melalui implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah mencatat penurunan signifikan alih fungsi lahan hingga mencapai 0,05% per tahun di wilayah yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menyediakan data pangan yang akurat, tetapi juga memberdayakan petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan sawah sebagai pilar utama ekonomi nasional. (*)














