Rotasi.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga Jatiasih, yaitu Evi dan Priskila, semakin mendekati akhir dengan pembacaan Pledoi oleh tim kuasa hukum terlapor, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (16/10/2024).
Kuasa hukum Evi dan Priskila, Ismail Alim SH menyampaikan keberatan pihaknya kepada majelis hakim atas bukti visum yang ditunjukkan oleh pelapor dinilai lemah sebab tidak berdasarkan pemeriksaan secara langsung kepada korban.
“Dokter Forensik yang bersangkutan tidak memeriksa secara langsung saksi korbannya yaitu PS. Tetapi berdasarkan laporan medis dari dokter umum di RSUD Chasbullah Abdulmadjid,” kata Ismail kepada awak media.
Lebih lanjut, Ismail mempertanyakan perihal surat tugas Dokter Forensik yang seharusnya dilampirkan pada persidangan berdasarkan kesaksiannya dalam BAP sampai kini tidak pernah ditunjukkan kepada pihak terlapor.
“Beliau (Dokter Forensik) pada saat memberikan kesaksian BAP di Polres menyatakan melampirkan surat tugas. Tetapi sampai dengan saat tadi Pledoi dibacakan tidak pernah surat tugas diperlihatkan kepada kami,” sanggah Ismail atas kesaksian tersebut.
Selain itu, Ismail juga menyebut keberatan pihaknya atas pasal 80 juncto 76C yang ditetapkan oleh Jaksa kepada terlapor yaitu Evi dan Priskila, karena saksi yang dihadirkan dinilai tidak membuktikan adanya penganiayaan kepada korban.
“Tidak pernah saksi Heni, saksi Rida, yang sudah berulang-ulang disampaikan, tidak pernah menyatakan melihat adanya penganiayaan pemukulan atau apapun,” tegas Ismail yakin atas pembelaannya.
“Tetapi hanya melihat Ibu Evi hanya menasihati PS dengan menunjuk-nunjuk ke arah kepalanya,” tambahnya.
Tim kuasa hukum Evi dan Priskila, berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti dan argumen yang telah disampaikan dalam pledoi.
Dengan keyakinan penuh, ia optimis kliennya akan dibebaskan, meski tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim.