Rotasi.co.id – Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar kasus dugaan penipuan cek kosong yang menjerat Dirut PT Anisa Bintang Blitar (ABB) selaku kontraktor revitalisasi Pasar Kranji Baru, dengan menghadirkan saksi ahli bidang perdata untuk menilai keabsahan klaim antara pelapor dan terlapor.
Direktur Utama PT Berkat Putra Mandiri, Ruben mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai pelapor menilai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pengacara terlapor dalam hal ini Dirut PT ABB, Iwan Artono bersifat pribadi dan tidak melihat masalah secara objektif.
“Di sini tidak ada membicarakan (atas) nama pribadi, ini semua nama perusahaan. Apapun yang dilakukan oleh perusahaan, selagi itu masih membawa nama perusahaan, wajib hukumnya Dirut bertanggungjawab,” kata Ruben selepas sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (16/10/2024).
Ruben menyebut tindakan terlapor seolah cuci tangan yang enggan mempertanggungjawabkan posisinya selaku Dirut PT ABB yang menyediakan cek kosong.
“Seakan-akan Iwan Artono ini kayak malaikat kesannya. Membantu orang lain yang melakukan kontrak, dia hanya membantu, menolong. Lalu lepas tanggung jawab,” tegas Ruben.
Lebih lanjut Ruben merujuk pada pernyataan dalam Berita Acara yang menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak bila pekerjaan telah selesai, maka pembayaran pun harus segera ditunaikan.
“Tadi jelas tuh, berita acara itu jelas. Dibilang tadi dari perdatanya, itu apabila sudah ada pembayaran itu baru bisa dinyatakan sah, walau apapun bentuknya,” tegasnya.
Di tengah berjalanannya sidang, Ruben merasakan hal janggal terkait adanya fakta yang disembunyikan oleh pengacara terlapor dengan tidak mengungkapkan perihal pekerjaan telah selesai kepada saksi ahli.
“Sebenarnya sudah ada pernyataan menyatakan pekerjaan kita sudah 100%. Ini yang tidak diterangkan,” ujarnya.
Namun dalam sidang yang digelar, Ruben merasa cukup puas dan mengapresiasi kapasitas serta profesionalitas yang ditunjukkan oleh saksi ahli yang dihadirkan.
Ruben juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan dalam kasus ini hingga ke Mahkamah Agung jika diperlukan.
Langkah ini diambil demi memastikan tanggung jawab penuh dari terlapor dan penuntasan kasus secara adil.
Ruben berharap agar majelis hakim dapat memutuskan kasus ini dengan adil, mengingat banyaknya korban yang terdampak, khususnya para pedagang kecil. Ia juga mengingatkan pentingnya keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan lebih jauh.