ROTASI.CO.ID – Lambatnya pelayanan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Kecamatan Pondokgede menjadi sorotan oleh lembaga Ombudsman RI dalam hal ini Ombudsman Jakarta Raya.
Pelayanan yang lambat tersebut terkait percepatan penerbitan alas hak sertifikat program PTSL yang belum juga terealisasi dengan baik kepada masyarakat penerima. Sebanyak 25 ribu sertifikat program PTSL diwilayah Kecamatan Pondokgede belum mencapai 10 persen.
Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P.Nugroho, mengatakan kantor BPN Kota Bekasi perlu menyampaikan kendala yang dihadapinya kepada publik secara transparan.
“Masyarakat jangan diminta menunggu ketidakpastian. Coba disampaikan yang menjadi kendalanya. Jika itu sertifikat ada, janganlah ditahan. Itu sudah menjadi Hak masyarakat. Ini program Pemerintah pusat yang harus dikerjakan dengan baik,” ungkap Teguh ketika dihubungi awak media melalui seluler pada Jumat (1/10/2021).
“Ini sudah ada dalam maklumat pelayanan mereka kepada masyarakat selain maklumat lainnya,” sambungnya.
Menurutnya, PTSL memang menjadi beban berat bagi kantah manapun, dan BPN memang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian selain percepatan penerbitan, ini juga menjadi hak melalui program PTSL tersebut.
“Ini jadi pertanyaan kami (ombudsman.red), dan juga jadi perhatian kami juga soal keterlambatan PTSL disana,” tegasnya.
Sebelumnya, Salah satu pejabat yang tak berkenan disebutkan Namanya, di wilayah Kecamatan Pondokgede mengeluhkan lambatnya pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi, pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Ia mengatakan, untuk di wilayahnya sendiri masih ada sisa sebanyak 119 bidang pengajuan sertifikat PTSL di tahun 2020 yang belum jadi. Katanya, untuk proses PTSL di tahun 2021 ini, ada sekitar seribu lebih berkas yang sudah diajukan, namun belum juga jadi.
“Mohon maaf ya, buktinya yang tahun 2020 saja belum turun masih banyak, apalagi yang tahun ini,” kata dia.
Ia mengaku telah mempertanyakan kepada BPN yang menjadi kendala dalam kepengurusan sertifikat milik masyarakat.
“Saya pernah tanya masalahnya dimana. Mereka hanya bisa bilang progress terus. Sampai saya sempet katakana kalau lambat seperti ini terus, entah dari program maupun yang sudah jadi tapi ditahan, maka kita menyerah dan tidak mau urus itu program lagi, karena yang dikejar masyarakat adalah kami yang dilapangan,” tuturnya.
Ia berharap, BPN Kota Bekasi mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat melalui program Pemerintah Pusat yaitu PTSL. (hmz)