ROTASI.CO.ID – Imbas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di area wisata air, Waterboom Lippo Cikarang, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan tegas menyatakan akan menutup tempat usaha bagi pelaku yang tidak mematuhi peraturan prokes.
“Kalau sampai ada lagi yang mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, akan saya tutup usahanya, sama seperti Waterboom Lippo Cikarang,” tegas RK dalam keterangannya pada Selasa (12/1/2021).
Ia mengatakan, pelaku wisata lainnya juga bisa dikenai sanksi yang sama jika mengabaikan protokol kesehatan di masa PSBB serentak Jawa-Bali selama dua pekan yang dimulai hari Senin kemarin.
“Saya memberikan pesan agar semua taat selama 14 hari. Setelah 14 hari kita bisa kembali lebih longgar, kira-kira begitu,” kata dia.
Ia berharap, semua daerah wisata agar mematuhi pembatasan kapasitas yang diterapkan.
“Semua daerah-daerah wisata di Jawa Barat, sama harus komit untuk membatasi jumlah kapasitas,” tutur dia.
Katanya, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), atau pemerintah provinsi menyebut dengan istilah PSBB Proporsional, digelar di 20 daerah di Jawa Barat.
“Kami sudah memberi arahan agar dibangun posko-posko, baik yang terlihat maupun yang sifatnya internal untuk menjadi tempat koordinasi selama 14 hari,” kata dia.
Ia juga meminta pihak kepolisian untuk mengawasi pergerakan selama masa PSBB serentak Jawa-Bali terutama di akhir pekan.
“Menjelang akhir pekan, saya menitipkan pada Pak Kapolda agar melakukan inspeksi pemeriksaan pergerakan lintas provinsi, khususnya menuju daerah-daerah wisata,” tungkasnya.
Sebelumnya, viral video di media social yang memperlihatkan terjadinya kerumunan di area kolam renang, Waterboom Lippo Cikarang. Dalam isi video, tidak adanya penerapan protokol Kesehatan di tengah pandemic Covid-19 yang semakin meningkat.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja bersama forkopimda melakukan penutupan sementara kegiatan operasional wisata kolam renang tersebut.
“Tanpa bermaksud membatasi kegiatan perekonomian masyarakat, Tindakan tegas ini tetap harus kita ambil dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Eka dilansir di akun media sosial instagramnya @ekasupriaatmaja pada Senin (11/1/2021). (ar)