ROTASI.CO.ID, Jabodetabek – Pasca Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan membebaskan 5.556 tahanan. Beberapa Lapas di wilayah Jabodetabek ikut melepaskan puluhan hingga ratusan tahanan di lapasnya.
Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2 B Cilodong, Kota Depok mulai membebaskan ratusan narapidana. Kepala Rumah Tahanan Kelas 2B Depok, Deddy Cahyadi mengatakan, Hal ini sesuai dengan surat dariKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menekan penyebaran covid-19 (korona) di dalam lapas.
“Ada enam orang yang kami keluarkan sambil mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri Depok. Sedangkan, dua lainnya kita keluarkan untuk mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat jadi total sudah delapan yang dibebaskan,” kata Deddy.
Deddy menuturkan hingga saat ini pihaknya mendata narapidana dari Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Rutan Depok. Ditargetkan 295 warga binaan akan dibebaskan dalam waktu maksimal satu pekan ke depan.
“Rencananya akan kami keluarkan, mulai dari 1 april 2020, sampai dengan tujuh hari kedepan,” ucapnya.
Selain itu, Puluhan warga binaan di Lapas Kelas II Paledang Bogor melepas 53 warga binaannya. Kalapas IIA Paledang Bogor Teguh Wibowo mengatakan, pembebasan ke 53 warga binaan ini untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
“Kita sudah mulai mengeluarkan narapidana untuk melaksanakan asimilasi di rumah sejak hari Rabu itu ada 15 WBP, Kamis 15 WBP, dan Jumat sebanyak 23 WBP, jadi total sudah 53 WBP,” ujarnya.
Selain itu pembebasan para tahanan ini untuk mengikuti peraturan pemerintah yaitu Permenkumham No.10 Tahun 2020.
“Sesuai aturan Permenkumham No.10 Tahun 2020 Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak,” ucap teguh.
Lalu, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang atau Lapas Pemuda, membebaskan 56 narapidana.
Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Supriyanto mengatakan, Narapidana yang dibebaskan tersebut memiliki kasus kriminal yang beragam dan masuk dalam kriminal umum, seperti perjudian, pencurian dan permerkosaan.
“Iya, ada 56 waga binaan yang langsung dibebaskan. Dengan hal ini tentu kita harap mereka dan semua lapisan masyasakat terus ikut bergerak membantu negara dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” jelas Supriyanto.
Dan, Sebanyak 200 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Kota Bekasi dibebaskan.
Kasie Binadik Lapas Kelas II A Bulak Kapal Kota Bekasi, Kiki Oditya mengatakan, Kebijakan asimilasi Covid-19 ada sebanyak 200 warga binaan dibebaskan sesuai kriteria yang berlaku. Ia menjelaskan proses pembebasan dilakukan bertahap setiap harinya hingga tanggal 7 April 2020.
“Kemarin lusa (Rabu) 15 dibebaskan, kemarin (Kamis) 20, dan hari ini 19 dibebaskan. Total diperkirakan ada 200 hingga 7 April nanti,” ungkap dia.
Kiki menjelaskan narapidana yang dibebaskan dalam asimilasi ini, mereka yang telah menjalani 2/3 masa tahanan dan mereka juga bukan narapidana terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. Syarat lainnya ialah para warga binaan yang saat masa tahanan berperilaku baik, dan bukan Warga Negara Asing (WNA).
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan Virus Corona di lapas yang overkapasitas. Per hari ini, ada 5.556 warga binaan yang dilepaskan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Dengan Permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas). Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020,” kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference.
Yasonna mengatakan pelepasan narapidana ini didasari hukum. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Presiden Jokowi. (fn1/r1)












