Rotasi.co.id – Konsep mixed-use building atau bangunan multifungsi mulai diterapkan pada kawasan pasar tradisional di Kota Bekasi. Langkah transformasi ini menandai babak baru bagi pasar rakyat agar tak sekadar menjadi pusat jual beli, melainkan juga berkembang sebagai pusat hunian vertikal, perkantoran, sarana olahraga, hingga destinasi hiburan keluarga.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Budiman mengatakan transformasi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 8 Tahun 2025 yang disahkan pada akhir Mei lalu.
Regulasi ini secara resmi membuka jalan bagi pasar tradisional untuk dikembangkan dengan pendekatan modern, melalui pemanfaatan kios, los, pelataran, dan area sekitarnya untuk berbagai fungsi baru berbasis kebutuhan masyarakat perkotaan.
“Pasar ini memenuhi semua persyaratan untuk menjadi tempat berkumpul masyarakat. Itu yang kita harapkan ke depan, pasar bukan hanya sekadar tempat pertemuan penjual dan pembeli, tetapi menjadi pusat kegiatan komunitas dan layanan publik,” kata Budiman, dalam keterangannya pada, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebutkan dalam Perwal itu, disebutkan sejumlah fungsi tambahan yang kini dapat dikembangkan di kawasan pasar.
“Di antaranya adalah pusat kuliner, gedung serbaguna, hunian susun, pusat perkantoran, fasilitas olahraga, hingga infrastruktur telekomunikasi,” ungkapnya.
Menurut Budiman, pembangunan rumah susun di area pasar akan diawasi secara ketat, dan hanya bisa diajukan oleh badan hukum, demi memastikan kualitas pembangunan dan tata kelola properti berjalan sesuai regulasi.
“Untuk pembangunan hunian susun, tidak bisa sembarang orang. Harus berbadan hukum agar pengembangannya terkontrol dan sesuai standar,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan menggelar sosialisasi kepada para pengelola pasar, pedagang, serta masyarakat luas agar memahami potensi dan regulasi dari transformasi ini.
“Kita akan sosialisasikan ke lapangan supaya semua pihak mengerti arah kebijakan dan tidak salah tafsir,” ucap Budiman.
Dalam proyeksi pengembangan sepuluh tahun ke depan, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan pasar-pasar tradisional dapat bermetamorfosis menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial yang terintegrasi.
Transformasi ini dinilai selaras dengan kebutuhan masyarakat urban dan tantangan zaman, termasuk meningkatnya minat terhadap konsep transit-oriented development (TOD) dan mixed-use development di wilayah perkotaan padat.
“Sekarang banyak pengembang menggabungkan mall dan hunian dalam satu kawasan. Kita tidak ingin pasar tradisional tertinggal. Pasar juga bisa naik kelas dengan konsep serupa,” tutur Budiman.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi strategi jangka panjang untuk mempertahankan eksistensi pasar tradisional di tengah gempuran retail modern dan e-commerce, sekaligus menjawab tantangan keterbatasan lahan di kawasan urban. (*)














