ROTASI.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini, juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol (miras) yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Anis Matta meminta pemerintah sebaiknya tidak memfasilitasi investasi miras. Karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Seharusnya, Indonesia menjadi negara yang memfasilitasi investasi untuk industri herbalnya yang berbahan baku Jahe atau Ecalyptus (kayu putih), yang teruji bisa berguna di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, Indonesia kaya akan tumbuhan herbalnya, tersebar di 34 provinsi. “Karena itu, sudah seharusnya kita mengembangkan industri herbal menjadi industri global yang dibutuhkan dunia untuk menyembuhkan Covid-19,” ujarnya.
Anis berharap, pemerintah bijak dan konsisten dengan pemulihan kesehatan masyarakat. Bukan sebaliknya, memberikan izin investasi miras. Sebab, miras justru akan melemahkan imunitas bagi peminumnya, sehingga rentan terpapar Covid-19.
“Di tengah situasi pandemi Covid-19 belum selesai, seharusnya pemerintah mendukung kampanye hidup sehat yang mampu meningkatkan imunitas tubuh masyarakat. Minuman keras menjadi hal yang mampu melemahkan imunitas bagi peminumnya,” tegasnya.
Partai Gelora meminta pemerintah tidak kehilangan imajinasinya dalam pemulihan kesehatan publik. Pemerintah perlu segera memanfaatkan tumbuhan herbal asli nusantara, sebagai obat asli Indonesia untuk memperbaiki kesehatan dunia dari pandemi Covid-19.
“Kita perlu mengembangkan imajinasi pemulihan kesehatan publik melalui herbal dan bahan farmasi Indonesia. Kita harus mengimajinasikan dampak pandemi ini. Indonesia punya industri farmasi dan industri herbal global yang menjadi solusi dunia bagi pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Perpres No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah aturan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang ditujukan menarik masuknya modal asing. Hal itu diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi daerah tempat investasi berlangsung.
Namun, investasi yang akan menciptakan lapangan kerja juga harus memperhitungkan multiplier effect, atau dampak yang ditimbulkan. Seperti hancurnya tatanan sosial masyarakat, kesehatan memburuk, meningkatnya kekerasan dan kriminalitas, serta kehilangan jiwa anak bangsa akibat miras.
Mestinya, investasi miras dimasukkan ke dalam usaha tertutup bagi penanaman modal. Faktanya, dalam regulasi Ciptaker hanya mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal. Yakni budidaya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon. (adh)