Rotasi.co.id | Kota Bekasi – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengeluarkan surat Rekomendasi Pemberhentian 12 anggota KPPS yang terlibat kampanye Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024.
Melalui surat dengan nomor 429/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024 untuk delapan anggota KPPS Harapan Jaya. Surat nomor 427/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024 untuk satu anggota KPPS Harapan Baru. Dan surat nomor 428/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024 untuk tiga anggota KPPS Harapan Jaya.
Ketua Panwascam Bekasi Utara, Christophel Sinaga mengatakan, 12 anggota KPPS dinyatakan melanggar kode etik dan menunjukan sikap tidak netral selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah.
“Kami telah merekomendasikan pemberhentian 12 KPPS yang terbukti terafiliasi, dengan Tim Pemenangan Paslon 1 dan 3,” kata Cristophel saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan, Panwascam telah memberikan peringatan agar penyelenggara pilkada dapat bersikap netral dan tidak terlibat aktif dalam kegiatan kampanye Paslon.
“Ketidaknetralan KPPS sebagai badan adhoc pemilu tidak dapat ditolerir. Kami telah memberikan imbauan agar mereka bersikap netral, namun pelanggaran ini tetap terjadi,” ujarnya.
Adapun aturan yang dilanggar, didasarkan pada peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menyebut bahwa penyelenggara pemilu harus bersikap netral, serta pasal 520 larangan bagi penyelenggara pemilu mengikuti kampanye.
Lalu PKPU Nomor 8 tahun 2018 pasal 8 yang mengatur integritas dan kode etik penyelenggara pemilu dan PKPU Nomor 13 tahun 2020 pasal 29 yang menegaskan anggota KPPS tidak boleh menjadi bagian dari Timses maupun Tim Kampanye Paslon.
Dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 Tahun 2024 pasal 4 yang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran jika ditemukan adanya keterlibatan penyelenggara pemilu dalam Timses Paslon.
Delapan anggota KPPS Harapan Jaya yang hadir dalam acara deklarasi dan mengenakan atribut kampanye, yaitu :
1. JP, KPPS TPS 029
2. EK, KPPS TPS 028
3. AP, KPPS TPS 028
4. KH, KPPS TPS 028
5. MRH, KPPS TPS 029
6. R, KPPS TPS 029
7. RU, KPPS TPS 030
8. M, KPPS TPS 030
Satu anggota KPPS Harapan Baru yaitu; NS KPPS TPS 06.
Dan tiga anggota KPPS Harapan Jaya yaitu; U KPPS TPS 027, RL KPPS TPS 028, dan A KPPS TPS 039.
Dengan ini Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan kepada Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Harapan Jaya dan Kelurahan Harapan Baru agar memberhentikan nama-nama tersebut dari jabatannya serta segera mengganti dengan personel lain yang memenuhi syarat.