Rotasi.co.id | Kota Bekasi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi telah menjalankan kebijakan program peningkatan kesejahteraan guru melalui dana hibah yang disebut Tukin, yaitu tunjangan bagi guru Non-ASN dan swasta.
Terkait janji peningkatan gaji bagi para guru yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Disdik Kota Bekasi belum dapat menanggapi wacana tersebut sebab regulasinya yang belum hadir di daerah.
Sekretaris Disdik (Sekdis) Warsim Suryana mengatakan bahwa pihaknya akan menaikkan gaji guru jika kepastian regulasi dan besaran angka yang ditetapkan oleh Kemendasmen telah sampai kepada Pemda.
“Mana kala diinstruksikan oleh kementerian besarannya berapa, ya pasti di daerah harus bisa mengikuti,” kata Warsim di Kantor Disdik Kota Bekasi, Jum’at (25/10/2024).
Namun, untuk besaran angka yang ditetapkan nantinya, Disdik Kota Bekasi akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Semua mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Tapi, nanti jadi pertimbangan Kepala Daerah bagaimana kesiapan terkait anggaran yang sudah ada,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Disdik hanya mengusulkan, sehingga hal tersebut dikembalikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selaku penyusun dan mengevaluasi APBD Kota Bekasi.
“Terkait anggaran itu bukan domain Disdik ya. Karena domainnya itu TAPD. Karena Disdik itu hanya sekedar pengguna dan siap untuk mengusulkan manakala ada perintah dari pimpinan,” paparnya.
Disdik Kota Bekasi berkomitmen untuk menyesuaikan diri dengan arahan pemerintah pusat terkait kebijakan kesejahteraan guru.
Warsim menekankan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan tersebut segera setelah regulasi diterbitkan dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Kami berharap kalau memang ada regulasi dari atas, sesegera mungkin disampaikan kepada kami. Khususnya Disdik Kota Bekasi, biar kamu bisa menindaklanjuti sejauh mana yang bisa kita persiapkan,” pungkasnya.














