Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta untuk menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan tersebut berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026), dengan tujuan mempercepat pelayanan pertanahan melalui sistem yang lebih terukur dan terintegrasi.
Transformasi layanan yang disosialisasikan mencakup Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi. Kedua program tersebut telah dimulai melalui kick off pada 17 Agustus 2026 dan diarahkan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan tersebut.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan memperoleh jadwal pengukuran yang terukur. Mekanisme tersebut menerapkan prinsip first in, first out (FIFO) sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu diprioritaskan untuk diselesaikan lebih dahulu dan antrean layanan dapat dikelola secara lebih tertib.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelas Menteri Nusron.
Skema tersebut membagi proses Pengukuran Terjadwal menjadi dua tahapan utama, yaitu masa tunggu jadwal selama maksimal tujuh hari dan pelaksanaan pengukuran hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) selama maksimal lima hari. Pembagian waktu tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian proses kepada masyarakat sejak permohonan diterima.
Transformasi berikutnya diterapkan melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari. Layanan tersebut menggabungkan beberapa tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan agar proses peralihan hak dapat berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah memiliki waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selanjutnya, PPAT memiliki waktu dua hari untuk proses pembuatan akta, sedangkan Kantor Pertanahan menyelesaikan tahapan layanan selama maksimal lima hari.
Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan layanan. Karena itu, Kementerian ATR/BPN menempatkan kolaborasi antara PPAT dan pemerintah daerah sebagai salah satu faktor penting dalam memastikan target waktu pelayanan dapat berjalan sesuai mekanisme.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.
Selain mempercepat proses layanan, Kementerian ATR/BPN mendorong pemanfaatan dan integrasi data antarinstansi untuk mendukung transformasi pertanahan. Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan diarahkan untuk membangun kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing guna memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data.
Kolaborasi data tersebut antara lain diarahkan pada integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan proses verifikasi BPHTB. Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akurasi data sekaligus mengurangi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat pelayanan pertanahan.
Menteri Nusron juga menjelaskan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan kepada jajaran IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta. Perubahan organisasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan serta memperluas pemahaman pejabat struktural terhadap seluruh layanan pertanahan yang berada dalam wilayah kerjanya.
Pendekatan kewilayahan tersebut menempatkan pejabat pada tingkat seksi untuk menangani seluruh urusan pertanahan berdasarkan wilayah kecamatan. Model tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi pelayanan sekaligus menjadi sarana pengembangan kapasitas kepemimpinan pejabat di Kantor Pertanahan.
“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto. Perwakilan Kantor Pertanahan dari seluruh wilayah D.I. Yogyakarta juga hadir untuk mengikuti sosialisasi transformasi layanan dan organisasi.
Melalui transformasi layanan dan organisasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya membangun pelayanan pertanahan yang memiliki kepastian waktu, terintegrasi, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi dengan PPAT dan pemerintah daerah menjadi bagian penting agar percepatan layanan tidak hanya berlangsung di internal ATR/BPN, tetapi berjalan secara menyeluruh pada setiap tahapan pelayanan. (*)














