Rotasi.co.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) untuk berperan aktif dalam mewujudkan keadilan agraria, pemerataan akses tanah, dan kesinambungan ekonomi nasional melalui program Reforma Agraria.
Ajakan ini disampaikan Nusron saat memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII yang digelar di Jakarta, Minggu (13/07/2025).
Menurutnya, alumni PMII dan kelompok masyarakat lainnya seperti NU dan Muhammadiyah memiliki ruang kontribusi besar dalam mendorong pemerataan kepemilikan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
“Prinsip kesinambungan ekonomi berarti apa yang sudah ada jangan dimatikan. Prinsip keadilan dan pemerataan, jika ada sesuatu yang baru, jangan diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan sebelumnya. Di sinilah terbuka peluang bagi sahabat-sahabat sekalian, keluarga besar PMII, NU, Muhammadiyah, dan kelompok masyarakat lainnya untuk mengisi ruang tersebut,” ujar Nusron Wahid.
Ia mengungkapkan dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah terpetakan dan bersertipikat di seluruh Indonesia, terdapat 1,4 juta hektare tanah telantar yang kini tercatat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah-tanah tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan demi kepentingan pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Prinsipnya kami terbuka. Sekarang ini ada potensi luar biasa berupa tanah. Daripada tidak dimanfaatkan, ayo kita manfaatkan. Termasuk oleh sahabat-sahabat alumni PMII,” paparnya.
Ia juga menekankan TORA bukan semata program teknokratis, tetapi merupakan instrumen keadilan sosial yang konkret, yang memungkinkan masyarakat akar rumput memperoleh akses atas tanah secara legal dan terarah.
Dalam pemaparannya, Nusron menegaskan bahwa proses pemanfaatan tanah melalui TORA harus melibatkan pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya menetapkan objek tanah, sementara penentuan subjek atau penerima manfaat berada di tangan bupati/wali kota selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing daerah.
“Maka itu penting bersinergi dengan kepala daerah. Mereka yang tahu siapa yang layak menerima manfaat tanah reforma ini,” jelasnya.
Kolaborasi dengan daerah menjadi sangat penting agar implementasi Reforma Agraria benar-benar tepat sasaran, dan tidak menjadi ladang kepentingan elite lokal atau kelompok tertentu semata.
Nusron menekankan semua pemanfaatan tanah Reforma Agraria harus selaras dengan tata ruang yang berlaku. Ia mencontohkan, jika lahan akan digunakan untuk membangun pondok pesantren, maka lahan tersebut harus berada di kawasan dengan peruntukan permukiman atau industri.
“Kalau untuk bangun pesantren, harus lahan yang tata ruangnya permukiman atau industri. Tapi kalau tata ruangnya perkebunan, pertanian, atau pertahanan, maka tidak boleh dibangun pondok pesantren. Bolehnya koperasi pesantren,” tegas Nusron.
Penekanan tersebut menunjukkan Reforma Agraria bukan hanya sekadar pembagian lahan, melainkan sebuah proses transformasi sosial-ekonomi yang terintegrasi dengan kebijakan tata ruang nasional. (*)













