Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) mulai melakukan penertiban bangunan di sepanjang bantaran Kali Bekasi guna mempercepat pembangunan tanggul serta normalisasi aliran sungai sebagai solusi penanganan banjir yang kerap merendam pemukiman warga.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya perlindungan jangka panjang bagi masyarakat Bekasi yang lebih luas dari ancaman banjir kiriman yang sering melampaui kapasitas sungai.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ashari, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur administratif secara bertahap, mulai dari pemberian surat peringatan hingga instruksi pembongkaran mandiri.
Fokus utama penertiban saat ini berada di wilayah Kelurahan Margajaya, khususnya di RW 01 yang berdekatan dengan area komersial Lotte Mart, sebagai titik krusial normalisasi.
“Kami sudah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, termasuk perintah bongkar mandiri. Langkah selanjutnya adalah melakukan peringatan kembali terkait rencana pembongkaran bangunan liar sebagai bagian dari pembangunan tanggul Kali Bekasi,” ujar Ashari saat memberikan keterangan di Bekasi, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan pendataan terakhir, terdapat sekitar 137 unit bangunan yang teridentifikasi berdiri di atas lahan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Ashari menegaskan bahwa hasil klarifikasi lapangan menunjukkan para penghuni di lokasi tersebut tidak memiliki alasan atau dasar hukum atas penggunaan tanah negara di bantaran sungai.
“Prinsip dasarnya, ini menjadi sikap Pemerintah Kota Bekasi untuk mengambil langkah strategis guna memastikan pembangunan tanggul menjadi prioritas utama. Kami harus memilih kepentingan masyarakat Bekasi yang lebih luas, sehingga warga yang tinggal di sepanjang DAS (Daerah Aliran Sungai) diharapkan dapat menyesuaikan diri,” tambah Ashari.
Selain wilayah Margajaya, Distaru juga tengah melakukan koordinasi lanjutan mengenai potensi penertiban mandiri oleh warga di titik lain seperti Gang Mawar yang juga bersinggungan langsung dengan aliran sungai.
“Pemkot Bekasi berkomitmen untuk mempersiapkan seluruh proses administratif secara transparan agar roda pembangunan infrastruktur anti-banjir ini berjalan tanpa kendala hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Melalui normalisasi dan pembangunan tanggul permanen ini, diharapkan daya tampung Kali Bekasi dapat meningkat signifikan, sehingga risiko banjir tahunan di wilayah terdampak dapat ditekan seminimal mungkin. (*)














