Rotasi.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi secara resmi memberikan rekomendasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi sebagai lembaga penyalur zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi.
Rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperluas partisipasi dunia usaha dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang terstruktur dan akuntabel.
“Rekomendasi dari MUI memiliki peran strategis karena lembaga tersebut merupakan representasi para ulama yang memiliki pengaruh besar dalam membangun kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pengelolaan zakat,” kata Ketua Baznas Kota Bekasi, Sudarsono, Kamis (25/6/2026).
Sudarsono menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan, pelaku usaha, serta karyawan swasta di Kota Bekasi agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kota Bekasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas sumber penghimpunan dana ZIS yang selama ini masih didominasi oleh kontribusi aparatur sipil negara (ASN).
“Artinya tidak hanya mengandalkan ASN. Seluruh elemen masyarakat, termasuk karyawan dan perusahaan swasta yang beraktivitas di Kota Bekasi, diharapkan dapat terlibat dalam penyaluran ZIS melalui Baznas,” jelasnya.
Menurut Sudarsono, dukungan dari MUI Kota Bekasi menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kalangan usaha terhadap pengelolaan dana zakat. Dengan meningkatnya kepercayaan publik, potensi penghimpunan dana sosial keagamaan di Kota Bekasi diyakini dapat berkembang lebih optimal.
“Dukungan MUI memberikan penguatan moral sekaligus kepercayaan bagi masyarakat dan dunia usaha untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kota Bekasi,” ujarnya.
Saat ini, Baznas Jawa Barat menetapkan target penghimpunan dana ZIS Kota Bekasi sebesar Rp32 miliar pada tahun 2026. Namun hingga pertengahan tahun, realisasi penghimpunan yang berhasil dicapai baru mencapai sekitar Rp8,7 miliar. Kondisi tersebut mendorong Baznas Kota Bekasi untuk memperluas jaringan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha.
“Dengan adanya rekomendasi ini, kami optimistis pengumpulan ZIS akan semakin meningkat. Ke depan kami akan mengundang para pelaku usaha bersama pemerintah daerah untuk membangun komunikasi dan kolaborasi agar imbauan ini dapat diterima secara langsung,” ungkap Sudarsono.
Lebih lanjut, Baznas Kota Bekasi menegaskan bahwa peningkatan penghimpunan dana zakat bukan semata-mata bertujuan memenuhi target lembaga. Dana yang terkumpul akan diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial, pemberdayaan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan yang menyasar masyarakat yang membutuhkan.
“Tujuan utama kami bukan sekadar mengejar angka penghimpunan, tetapi bagaimana dana yang terkumpul dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Melalui berbagai program pemberdayaan yang dijalankan, Baznas Kota Bekasi berharap dapat menciptakan perubahan berkelanjutan bagi para penerima manfaat. Program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat meningkatkan taraf hidup dan mencapai kemandirian ekonomi.
“Kami ingin ada proses peningkatan kesejahteraan. Dari yang awalnya mustahik, kemudian menjadi mandiri, tidak lagi menerima bantuan, dan pada akhirnya mampu menjadi muzaki yang turut berbagi kepada sesama,” paparnya.
Sudarsono menilai konsep pemberdayaan menjadi salah satu indikator keberhasilan pengelolaan zakat. Oleh karena itu, setiap program yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada bantuan jangka pendek, tetapi juga diarahkan untuk membangun kapasitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
“Kami ingin zakat menjadi instrumen yang mampu mendorong perubahan sosial dan ekonomi masyarakat secara nyata, bukan hanya memberikan bantuan sesaat,” tegasnya.
Dengan capaian penghimpunan yang masih berada di bawah target, Baznas Kota Bekasi memandang dukungan MUI serta kolaborasi bersama dunia usaha sebagai peluang strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat pencapaian target penghimpunan sekaligus memperluas manfaat zakat bagi warga Kota Bekasi.
“Kami optimistis kolaborasi antara MUI, Baznas, pemerintah daerah, dan dunia usaha akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” tutup Sudarsono. (*)














