Rotasi.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (aplikator) untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir daring.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para mitra ojek online, sekaligus mencegah potensi sengketa akibat perbedaan perhitungan nominal bonus di tengah perayaan hari besar keagamaan.
Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.
Dalam edaran tersebut, pemerintah menekankan bahwa transparansi perhitungan merupakan hak mitra agar mereka memahami dasar perolehan apresiasi yang diterima.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Rabu (04/03/2026).
Terkait kriteria penerima, Menaker menegaskan bahwa BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang telah terdaftar secara resmi pada aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun ke belakang. Dana tersebut harus diberikan dalam bentuk uang tunai dan tidak diperkenankan mengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan sebelumnya.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online agar mereka mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas. BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah ada,” tegas Menaker.
Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyaluran BHR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idulfitri 1447 Hijriah, meskipun aplikator sangat disarankan untuk mencairkannya lebih awal.
Guna memastikan implementasi di tingkat daerah, Menaker meminta para gubernur dan dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan ketat terhadap kepatuhan perusahaan aplikasi dalam menjalankan instruksi ini. (*)













