Rotasi.co.id – Tim Advokasi Patriot Indonesia, melaporkan balik tindakan wanita berinisial IL (53) atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap S.
IL dilaporkan dengan nomor LP/B/411/XI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI/, tanggal 20 November 2024 yang menyebut terlapor IL telah melakukan dugaan pengancaman dan pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 ayat 1 KUHPidana Jo, Pasal 368 ayat 1 KUHPidana.
“Tindakan IL dapat dikualifikasikan merupakan skenario busuk kotor dan keji yang sangat kental bermuatan politis dan secara nyata menyerang kehormatan nama baik dan harga diri S,” kata kuasa hukum S, Iqbal Daud Hutapea dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).
Dirinya menepis klaim IL yang melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak ada unsur politik dan murni tindak pidana.
Menurut Iqbal, tindakan tersebut sangat sarat dengan unsur politik, sebab IL sebelumnya merupakan anggota partai yang kemudian pada tanggal 11 November 2024 menyatakan keluar dari Partai.
“Lalu dengan narasi dan suara yang jelas menyatakan mendukung Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe (Ridho),” jelasnya.
Kemudian pada tanggal 16 November IL membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak kekerasan seksual.
Oleh Iqbal, permasalahan ini sebenarnya telah selesai dan para pihak berdamai. Bahkan IL, menurut Iqbal telah menerima uang dari S.

“IL itu meminta sejumlah uang, dan faktanya ada, untuk nominalnya nanti proses hukumnya masih berjalan, apakah akumulasi yang besarnya saja, jadi menurut kami itu adalah pencemaran nama baik dan pemerasan,” tutur Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita paruh baya berinisial IL (53) mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang Petinggi Partai di Kota Bekasi.
Bersama kuasa hukumnya, IL melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metroa Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, pada 16 November 2024 lalu.
Dalam konfrensi pers yang digelar, kuasa hukum korban saat ini, Ridwan Anthony Taufan menjelaskan kasus tersebut bermula sejak Januari 2023 silam.
Namun oleh pengacaranya yang lalu, tidak ada tindak lanjut sehingga korban memilih pengacara baru, yaitu Anthony Taufan Ridwan.
Tim kuasa hukum IL melaporkan terduga pelaku dengan pasal 6B dan pasal 6C, Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 merupakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Disampaikan oleh Anthony, kejadian tersebut terjadi Tahun 2023, namun belum ada pelaporan yang dilakukan. Dirasa tidak mengalami kemajuan, maka IL mengganti kuasa hukum dan membuat laporan pada November 2024.
Terjeda sangat lama, tetapi Tim Kuasa Hukum IL menampik keterkaitannya dengan politik. Anthony mengatakan bahwa tindakan tersebut murni merupakan unsur pidana.














