Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi telah merampungkan hasil rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Bekasi, di Hotel Merbabu, Jum’at (6/12/2024).
Komisioner KPUD Kota Bekasi, Eli Ratnasari mengemukakan jika perhitungan suara baik untuk Pilkada Jawa Barat maupun Kota Bekasi telah selesai dilakukan rekapitulasi.
“Kamu dari KPUD sendiri sudah menandatangi D Hasil, meski dua saksi pasangan calon (Paslon) dari nomor 01 dan 02 belum menandatangani,” kata Eli kepada awak media.
Ia menuturkan jika hasil perolehan suara terbanyak diraih oleh Paslon 03, kemudian disusul oleh Paslon 01, dan terakhir Paslon 02.
Untuk tahapan selanjutnya, KPUD Kota Bekasi, kata Eli memberikan kesempatan hak yang sama kepada setiap Paslon untuk menyanggah dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menerima sanggahan masukan ataupun keberatan ya. Tandanya banyak yang peduli dengan proses pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi. Peduli dengan demokrasi,” tuturnya.
KPUD Kota Bekasi akan menunggu laporan gugatan kepada MK selama tiga kali 24 jam selama masa jam kerja.
Dan jika tidak ada laporan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPUD Kota Bekasi akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih.
“Insyaallah kami KPUD Kota Bekasi siap karena belajar dari Pemilu sebelumnya, kami sudah meminta kepada jajaran di bawah, PPK dan PPS untuk mendokumentasikan secara rapih. Baik itu C hasil, daftar hadir dan sebagainya,” tukasnya.














