Rotasi.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, membenarkan adanya laporan atas dugaan money politic yang menyeret salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, berinisial AF.
Hal ini disampaikan oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin, yang menyebut jika laporan tersebut hanya memuat bukti berupa hasil tangkapan layar percakapan.
“Bukti yang ada saat ini hanya berupa percakapan screenshot. Jadi kami belum bisa menentukan jumlah uang yang terlibat,” kata Sodikin kepada wartawan, Jum’at (6/12/2024).
Sodikin menceritakan, di dalam bukti yang diperoleh, seorang wanita berinisial HI menginformasikan jika AF diduga memberikan titipan uang sebanyak 300 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah untuk mendukung Paslon nomor 3.
“Isi chat tersebut meminta bantuan untuk mengarahkan suara kepada Paslon tertentu, dengan menyebut ‘keluarga sodara,” ujarnya.
Praktik dugaan money politic ini, oleh Sodikin disampaikan terjadi pada malam tepat sebelum hari pencoblosan esoknya.
Dan saat ini, Bawaslu Kota Bekasi tengah melakukan kajian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, terduga money politic, Komisioner KPUD Kota Bekasi, berinisial AF menjelaskan jika dirinya tidak pernah memberikan arahan apapun kepada badan ad-hoc terkait Pilkada di Kota Bekasi.
Atas laporan tersebut, Ia mengaku kaget sekaligus heran namanya disangkut pautkan atas dugaan praktik money politic.
“Bukan! Mungkin nanti bisa meng-crosscheck ke percakapan itu. Siapa yang memang memulai nama saya dicatat di situ. Tiba-tiba ada nama saya,” ungkapnya.
Adapun uang yang biasanya diberikan kepada Ad-Hoc, AF menyampaikan jika itu hanya berupa support untuk jajan bagi petugas di lapangan.
“Bahasa kami itu biasanya ketika adik-adik lelah di lapangan, biasanya kita bisa datang kasih support, ‘yuk makan’, karena memang jauh ya kita kasih uang operasional ketika rekapitulasi. Itu yang sering kita lakukan ketika keliling,” ucapnya.
Namun, dirinya tetap menghormati proses dan bersikap kooperatif atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.