Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan bahwa penyandang disabilitas mental (PDM) akan mendapatkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Ais Hatala menjelaskan saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di sejumlah yayasan kesejahteraan sosial, salah satunya Yayasan Jamrud Biru di Mustikajaya, Kota Bekasi.
“Kami bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencoklitan di yayasan ini untuk memastikan bahwa PDM tidak kehilangan hak pilihnya,” kata Ais dalam keterangannya pada Kamis (18/7/2024).
Hasil pencoklitan menunjukkan bahwa 13 orang warga yayasan dari total 70 orang tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Ais menjelaskan bahwa PDM dibagi menjadi tiga kategori: hijau, kuning, dan merah. PDM kategori hijau, yang telah sembuh, akan mendapatkan hak pilih dan berhak memilih pada Pilkada nanti.
“Secara teknis, PDM yang akan memilih akan didampingi oleh keluarga atau yayasan,” tambah Ais.
KPU Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bekasi untuk mendapatkan data PDM yang berada di yayasan kesejahteraan sosial binaan Dinas Sosial Kota Bekasi.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPU Kota Bekasi untuk memastikan semua warga negara, termasuk PDM, dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024. (*)