Rotasi.co.id – KPU Kota Bekasi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walkot Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin.
Dalam sidang perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat, 17 Januari 2025, kuasa hukum KPU, Asep Andryanto, menyatakan penyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi telah berjalan secara profesional dan transparan nganmembantah seluruh tuduhan pelanggaran yang diajukan.
“Kami dengan tegas membantah tuduhan money politic, terhadap Komisioner KPU Kota Bekasi. Hal ini juga mengacu pada telah dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan berdasarkan putusan Bawaslu Kota Bekasi,” kata Asep dalam keterangannya.
Ia merujuk pada putusan Bawaslu terkait Komisioner KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, yang menyatakan laporan tersebut tidak terbukti.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan KPU Kota Bekasi tidak menerima laporan maupun rekomendasi dari Bawaslu terkait program “Kartu Keren,” program subsidi bahan pangan yang menjadi sorotan pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suharyoto memberikan pertanyaan kepada kuasa hukum KPU Kota Bekasi.
“Benar nggak ada penggunaan ‘Kartu Keren’ itu?,” tanya hakim.
Menjawab peranyaan Hakim Ketua MK, Asep menjawab dengan lugas.
“Tidak menerima laporan atau tembusan dari Bawaslu, Yang Mulia,” paparnya.
Selain itu, Asep juga membantah adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggunaan fasilitas negara, seperti mobil dinas atau akun Instagram resmi.
“Terkait penggunaan fasilitas negara Instagram itu juga tidak ada. Untuk memakai mobil pelat merah juga tidak ada tembusan atau putusan dari Bawaslu,” ungkapnya.
Ia juga membantah klaim tidak terdistribusikannya formulir C Pemberitahuan KWK berpengaruh terhadap partisipasi pemilih yang menyatakan KPU telah menjalankan tahapan pemilihan secara profesional dan independen, termasuk melalui program sosialisasi yang intensif sejak Juni 2024.
Dalam petitumnya, KPU Kota Bekasi meminta MK menolak permohonan Heri-Sholihin dan menyatakan sah Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024.
Sebaliknya, Heri-Sholihin sebelumnya telah mengajukan gugatan ke MK, meminta diskualifikasi pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe dan pembatalan suara mereka atas dugaan money politic melalui program “Kartu Keren” dan politisasi birokrat
Kuasa hukum Heri-Sholihin menuduh adanya “modus penyebaran kartu keren, dimana kartu ini sudah berisi saldo berupa uang, dan itu bisa ditukarkan saat kampanye paslon 3,” serta politisasi birokrat secara sistematis. Sidang ini pun menjadi penentu sahnya hasil Pilkada Kota Bekasi 2024. (*)