Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami yang juga ayahanda Bupati, HM Kunang dan Kontraktor Swasta asal Gabus Tambun Utara, Sarjan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap “Ijon” proyek.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/25).
“Kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tangkap tangan terkait suap Ijon dalam proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Asep Guntur.
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan pada hari Kamis (18/12/2025). Dalam penangkapan, KPK menangkap 10 orang, 8 orang diantaranya dibawa ke Gedung KPK untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun 8 orang tersebut yakni, Bupati Bekasi Ade Kuswara kunang, HM Kunang Adalah kepala desa sukadami yang juga merupakan ayah dari Bupati Bekasi dan SRJ Swasta, BNI pihak swasta juga, saudara IC swasta, ASP dari pihak lainnya, ACP pihak lainnya dan AKM pihak lainnya,” ungkapnya.
Ia menyebut, total “Ijon” suap proyek yang diminta Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya HM Kunang kepada Swasta Sarjan mencapai 9,5 miliar rupiah.
“Dan uang tersebut dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara. Untuk proyek tahun 2026,” paparnya.
Selain aliran dana tersebut, Asep Guntur juga menjelaskan Bupati Bekasi juga diduga menerima pendapatan lainnya dari sejumlah pihak yang mencapai totalnya 4,7 miliar.
“Total suap yang diterima Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang mencapai 14,2 Miliar rupiah,” tegasnya.
Dalam tangkap tangan ini KPK membawa barang bukti dalam jumlah uang tunai senilai 200juta rupiah dari kediaman Bupati Bekasi tersebut.
“Dimana, nominal tersebut merupakan sisa ijon ke-4 dari Sarjan pada Bupati melalui para perantara,” ujar Guntur.
Saat ini, ketiga tersangka melakukan penahanan selama 20 hari di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta.
“KPK melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari kedepan tanggal 20 desember 2025 sampai 8 januari 2026,” tuturnya.
Atas perbuatan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai penerima, disangkakan pasal 12 huruf A atau pasal 11 dan pasal 12B UU tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau b.
Serta Sarjan selaku pemberi disangkakan PPK pasal 13 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 tindak pidaha Korupsi. (*)














