Rotasi.co.id – Seorang korban dugaan kekerasan seksual berinisial IL (53) melaporkan Tim Advokasi Patriot Patriot berinisial IDH ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan dengan nomor LP/B/2.110/XI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, pada 22 November 2024.
IDH diduga menyebut nama lengkap korban terduga kekerasan seksual tanpa dasar hukum yang sah.
Ketua Hukum IL, Yogi Pajar Suprayogi menyayangkan terduga pelaku sebagai Advokat diduga tidak berhati-hati dan tidak mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah,” kata Yogi dalam keterangan persnya, Sabtu (23/11/2024).
Sebab hal tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga kami melaporkan terduga pelaku di Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pencemaran nama baik di media elektronik,” tuturnya.
Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum IL lainnya, Andry Effendy menyebut jika seorang advokat seharusnya menjalankan kuasanya dengan idtikat baik, menjaga marwah kliennya dan menjaga nama baik terduga pelaku.
“Bukan malah sebaliknya sebagaimana yang dilakukan advokat IDH tersebut. Itu sebabnya kami dalam membuat pemberitaan selalu menyebutkan inisial, baik korban maupun terduga pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum, Ridwan Anthony Taufan, menyebut bahwa advokat memiliki hak imunitas selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
Namun, dalam kasus ini, IDH diduga melanggar batasan tersebut dengan menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Korban berharap agar kasus ini diproses secara adil untuk memulihkan nama baik dan martabatnya.