Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (13/07/2026).
Dokumen tersebut disiapkan sebagai rekomendasi strategis untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penerapan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh berbagai aspek hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy Dermawan saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan apresiasi atas penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Kajian itu dinilai memberikan perspektif baru dengan memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga memerlukan langkah penyelesaian yang lebih terintegrasi dan melibatkan berbagai kementerian maupun lembaga pemerintah.
“Kajian ini memandang konflik agraria secara lebih menyeluruh sehingga penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pendekatan seperti ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi pemerintah,” kata Ossy Dermawan.
Menurut Ossy, rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM akan menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi dalam memperkuat kebijakan penyelesaian konflik agraria. ATR/BPN juga berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian berbagai kasus prioritas yang selama ini masih berlangsung.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN menilai hasil kajian tersebut tidak hanya relevan dalam penanganan konflik yang sedang berlangsung, tetapi juga dapat menjadi dasar penyusunan regulasi pertanahan yang lebih adaptif terhadap perkembangan persoalan agraria di Indonesia. Penguatan regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik serupa pada masa mendatang.
“Berbagai rekomendasi ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan serta penguatan koordinasi lintas sektor agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih efektif,” ungkap Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun sebagai rekomendasi bagi seluruh kementerian dan lembaga, bukan hanya Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, konflik agraria memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lain, seperti kehutanan, energi, dan sumber daya mineral.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu Elvina.
Komnas HAM berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi acuan bersama dalam membangun sistem penyelesaian konflik agraria yang lebih berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci agar berbagai persoalan agraria dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Peta jalan ini disusun untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara lebih efektif dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” pungkas Putu Elvina. (*)














