Rotasi.co.id – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Langkah ini diambil untuk memperoleh data yang akurat di lapangan, menggali informasi dari berbagai pemangku kepentingan, serta memberikan perspektif yang faktual kepada masyarakat di daerah terkait pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Anggota Komite III DPD RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia berjalan dengan lancar, aman, tertib, serta memenuhi standar kenyamanan dan kelayakan.
“Pengawasan kami dilakukan agar pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia benar-benar terlaksana dengan baik. Kami ingin memastikan bahwa seluruh fasilitas dan mekanisme berjalan sesuai aturan dan jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk,” ujar Agita saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Urusan Haji Indonesia, Daerah Kerja (Daker) Madinah, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (31/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Agita turut mempertanyakan kondisi terkini para jemaah yang telah diberangkatkan ke Mekkah. Ia ingin memastikan apakah seluruh jemaah telah bergabung kembali dengan rombongannya masing-masing.
“Apakah semua jemaah yang telah tiba di Mekkah sudah kembali bersama kelompoknya, atau masih ada yang terpisah?” tanya Agita kepada Wakil Ketua Daker Madinah, Khalilurahman.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Khalilurahman menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Syarikah, yakni perusahaan resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola layanan jemaah internasional, termasuk dari Indonesia. Syarikah bertugas mengatur akomodasi, transportasi, konsumsi, serta fasilitas di lokasi-lokasi utama ibadah seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
“Khusus untuk jemaah lansia dan disabilitas, kami usahakan tetap bersama pendampingnya. Tapi untuk jemaah umum seperti pasangan suami istri atau yang tidak masuk kategori khusus, penggabungan masih bergantung pada kebijakan syarikah. Kalau syarikah tidak mengizinkan, kami tidak punya wewenang memaksa,” jelas Khalilurahman.
Ia menambahkan, keterbatasan tersebut bukan berasal dari tim Daker, melainkan dari keputusan syarikah sebagai pihak pengelola layanan. Kendati demikian, upaya negosiasi tetap dilakukan, khususnya untuk kasus-kasus yang memerlukan pendampingan intensif.
Lebih lanjut, Agita juga mempertanyakan kesiapan tenda untuk jemaah Indonesia selama prosesi puncak ibadah haji, khususnya di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
“Kami dari Daker Madinah bertanggung jawab untuk wilayah Mina. Besok tim akan kembali ke Al Huzna untuk mengecek kesiapan tenda. Berdasarkan laporan terakhir, persiapan sudah sangat baik,” ujar Khalilurahman.
Ia menambahkan, masing-masing syarikah penyedia tenda berlomba-lomba menyediakan fasilitas terbaik. Beberapa tenda sudah dilengkapi kanopi, tanaman hias, hingga fasilitas tempat tidur lengkap. Namun, kondisi tetap bergantung pada luas area dan kapasitas syarikah tersebut dalam melakukan inovasi.
Agita menegaskan bahwa DPD RI memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, khususnya Pasal 27, yang mewajibkan DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk dalam urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Sebagai wakil masyarakat dan daerah, kami berkepentingan agar penyelenggaraan ibadah haji dapat memberikan pengalaman ibadah yang bermartabat, aman, dan sesuai syariat. Negara wajib hadir sepenuhnya dalam proses ini,” ujar Agita menegaskan.
Komite III DPD RI, sebagai alat kelengkapan yang membidangi urusan keagamaan, melaksanakan pengawasan secara menyeluruh, baik terhadap aspek teknis maupun kebijakan, mulai dari Indonesia hingga ke tanah suci. (*)













