Rotasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meninjau secara langsung proses pembongkaran bangunan liar yang berdiri di badan garis sungai di sekitar kawasan Universitas Islam 45 (UNISMA).
Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas ini untuk menertibkan bangunan ilegal yang mengganggu tata ruang dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk terus menertibkan bangunan liar, terutama yang berada di lokasi-lokasi terlarang seperti sempadan sungai.
Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran wilayah yang secara aktif melaksanakan pembersihan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penertiban tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para kepala wilayah yang telah memulai sosialisasi pembongkaran. Semua bangunan tanpa izin yang berdiri di sepanjang badan sungai wajib dibongkar tanpa terkecuali. Hal ini penting demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelestarian lingkungan,” kata Tri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (1/6/2025).
Wali Kota juga menjelaskan pembongkaran dilakukan berdasarkan prosedur yang telah diatur. Sebelum pembongkaran, pemerintah telah melakukan sosialisasi secara bertahap kepada para pedagang dan pemilik bangunan, termasuk memberikan surat peringatan hingga tiga tahap.
“Bangunan tanpa izin ini sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan peringatan mulai dari tahap pertama hingga ketiga. Apabila tidak ada respons, kami akan langsung mengeksekusi pembongkaran,” ungkapnya.
Menurutnya, Dinas Tata Ruang bekerjasama dengan camat dan lurah setempat mempercepat proses sosialisasi agar para pemilik bangunan memahami pentingnya penertiban ini.
“Saya juga telah mengimbau para pedagang untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum tindakan tegas diambil, sehingga barang-barang milik mereka bisa diselamatkan dan dimanfaatkan Kembali,” tuturnya.
Tri Adhianto berharap penertiban ini menjadi edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat agar lebih taat terhadap aturan tata ruang. Ke depan, lahan yang sudah bersih akan ditata kembali dan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau atau taman kota yang ramah lingkungan.
“Setelah dibersihkan, area ini akan kami rapikan dan sulap menjadi taman atau ruang publik yang indah. Langkah ini bagian dari upaya menjadikan Kota Bekasi lebih tertib, bersih, dan nyaman untuk seluruh warga,” pungkasnya. (*)













