Rotasi.co.id – Ketua Umum Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (Bakum Mkan) sekaligus dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Dr Kemas Herman SH memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang beredar melalui media online www.JabarOnline.com.
Pemberitaan yang berjudul ‘Iqbal Daut Hutapea: Paslon 01 Tetap Dapat Melakukan Gugatan ke MK’ serta menyertakan foto Kemas Herman.

Dirinya menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan tim kuasa hukum Paslon 01, jelas Kemas Herman dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Minggu (8/12/2024).
“Saya menyampaikan informasi terkait adanya pemberitaan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01, dimana ada foto Saya. Maka dengan ini saya sampaikan pernyataan bahwa saya tidak pernah menjadi bagian tim kuasa hukum Paslon 01,” tegasnya.
Kemas menjelaskan, jika foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, merupakan foto yang diambil lima tahun lalu. Saat Ia bersama rekan sejawatnya, IDH dan PAS.
“Ini adalah foto kami lima tahun saat kami bersama-sama sebagai Tim Kuasa Hukum Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan KPU Kota Bekasi tahun 2019 yang memenangkan Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode tahun 2019-2024,” papar Kemas.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa saya bukan merupakan bagian dari Kuasa Hukum 01,” sambungnya tegas.
Klarifikasi ini menunjukkan pentingnya akurasi dalam pemberitaan, serta menegaskan komitmen Kemas Herman terhadap integritas dan profesionalisme dalam praktik hukum.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks yang sebenarnya dan tidak salah paham terkait posisi Kemas Herman dalam kasus tersebut.














